KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Bea Cukai Bongkar Modus Paket Kecil Tembakau Ilegal

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan mengungkap modus peredaran tembakau iris tanpa pita cukai yang dikirim dari Pulau Jawa melalui perusahaan jasa titipan dalam paket-paket kecil. Cara tersebut diduga sengaja dilakukan pelaku untuk menghindari deteksi petugas, meski pola pengiriman semacam itu bukan modus baru dalam peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menjelaskan, tembakau iris yang berhasil diamankan tidak dilengkapi pita cukai atau tanda pelunasan cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk tembakau iris yang kami tindak itu berasal dari Pulau Jawa. Barang tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai,” ujar Wahyu.

Ia mengatakan pelaku memanfaatkan jasa titipan atau ekspedisi dengan mengirim barang dalam jumlah kecil agar tidak mencolok saat proses distribusi. “Modusnya masih sama dan belum ada yang menonjol,” tegasnya.

Bea Cukai juga menduga transaksi dilakukan secara daring. Dugaan itu muncul karena identitas penerima barang tidak ditemukan secara jelas saat proses penindakan.

“Alamat penerimanya tidak ditemukan. Kemungkinan pemesanannya dilakukan secara online, tetapi detail transaksinya tidak bisa kami pastikan,” katanya.

Meski demikian, Wahyu menyebut tren temuan barang kena cukai ilegal dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan penurunan. Kendati begitu, setiap pelanggaran yang ditemukan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, perusahaan jasa titipan berperan penting dengan memberikan informasi awal mengenai paket yang dicurigai berisi barang ilegal.

“Informasi dari perusahaan jasa titipan cukup membantu. Saat ada kiriman yang dicurigai tidak sesuai ketentuan, mereka berkoordinasi dengan kami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ke depan, Bea Cukai Tarakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar barang yang masuk sesuai ketentuan dan peredaran ilegal bisa ditekan,” pungkas Wahyu. (rz)

Back to top button