TARAKAN – Polemik kenaikan tarif penerbangan perintis bersubsidi di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menemukan titik terang. Susi Air memastikan tambahan biaya (fuel surcharge) yang sempat diberlakukan akibat lonjakan harga avtur resmi dihentikan mulai Senin (29/6/2026), sekaligus menyiapkan pengembalian dana kepada puluhan penumpang yang telah membayar biaya tambahan tersebut.
Company Lawyer Susi Air, Ichrama menjelaskan, kenaikan harga avtur sejak April 2026 menjadi penyebab utama diberlakukannya fuel surcharge. Menurutnya, harga avtur naik sekitar 60 persen pada April dibanding perhitungan awal kontrak, kemudian kembali meningkat hingga 83,55 persen pada Mei.
“Bulan April itu kenaikannya 60 persen dari yang kita hitung waktu awal kontrak. Kemudian pada bulan Mei naik lagi menjadi 83,55 persen. Karena avtur ini merupakan komponen yang sangat penting di penerbangan, berbagai upaya dilakukan supaya layanan penerbangan perintis tetap berjalan,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, meski penerbangan perintis memperoleh subsidi pemerintah, besaran subsidi dihitung berdasarkan biaya operasional saat kontrak ditandatangani. Ketika harga avtur melonjak di luar perkiraan, subsidi tersebut tidak lagi mampu menutup seluruh biaya operasional.
“Penerapan ini dilakukan supaya penerbangan perintis tetap berjalan. Dengan kenaikan Rp200 ribu itu sama sekali tidak menutup biaya operasional,” katanya.
Ichrama mengungkapkan, fuel surcharge diterapkan bertahap, masing-masing Rp100 ribu pada April dan kembali Rp100 ribu pada Mei. Tambahan biaya itu hanya dikenakan kepada penumpang sebagai bentuk penyesuaian sementara, bukan untuk mencari keuntungan.
Untuk mencari solusi, Susi Air juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BPK, PPK, KPA, hingga LKPP.
“Kami bersurat ke Kementerian Perhubungan, ke BPK, ke Kementerian Keuangan, ke PPK, ke KPA, kemudian ke LKPP untuk meminta audiensi dan solusi supaya bisa ada penyesuaian. Yang dilakukan ini juga sebagai bentuk transparansi,” jelasnya.
Di tengah tekanan biaya operasional, Ichrama memastikan seluruh penerbangan perintis tetap beroperasi tanpa pembatalan.
“Dari April sampai Juni ini tidak ada yang di-cancel sama sekali penerbangan. Operasional tetap berjalan untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Mulai 29 Juni 2026, Susi Air resmi menghapus fuel surcharge dan mengembalikan tarif penerbangan sesuai kontrak subsidi pemerintah.
“Mulai hari ini kita kembali ke harga awal tanpa fuel surcharge. Jadi penumpang tidak lagi dikenakan tambahan biaya tersebut,” katanya.
Maskapai juga akan mengembalikan biaya tambahan kepada 39 penumpang yang sebelumnya telah membayar fuel surcharge.
“Kita akan refund kepada 39 orang mengenai fuel surcharge itu. Hari ini sudah diupayakan menghubungi penumpang untuk meminta rekening agar proses pengembalian bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan mengenai kemungkinan adendum kontrak masih berlangsung karena terdapat klausul keadaan luar biasa yang memungkinkan adanya mekanisme ganti rugi.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Melawan menggelar aksi di Bandara Juwata Tarakan pada 23 Juni 2026. Massa menuntut transparansi tarif serta evaluasi layanan penerbangan perintis, menyusul kenaikan harga tiket di tengah skema subsidi pemerintah. (rz)

