Kasus Doxing Direktur Perumda Tarakan Naik Penyidikan, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
TARAKAN — Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret nama Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan memasuki babak baru. Kepolisian resmi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga permintaan keterangan ahli guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Hal ini juga dibenarkan Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli.
“Saat ini sudah ditingkatkan ke tahap proses penyidikan. Penyidik akan mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan ahli. Untuk naik sidik sudah dilaksanakan,” ungkap Rusli.
Menurutnya, pada tahap ini penyidik akan fokus melengkapi alat bukti serta menggali keterangan dari berbagai pihak guna memperjelas konstruksi perkara. Meski telah masuk tahap penyidikan, Rusli menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk penetapan tersangka tergantung tingkat kesulitan penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, disesuaikan dengan rencana penyidikan yang telah dibuat,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan polemik pembubaran kegiatan diskusi dan nonton bareng film di Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan. Perkara tersebut juga memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa yang mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rusli menegaskan, penyidik akan terus bekerja sesuai tahapan yang telah disusun hingga seluruh fakta hukum terungkap. “Penetapan tersangka tentu melalui proses penyidikan. Penyidik masih harus melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi maupun ahli,” tegasnya. (rz)

