TANJUNG SELOR – Aksi lanjutan masyarakat Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, yang menuntut kepastian legalitas pertambangan rakyat kembali berujung pada penutupan jalan poros provinsi, Senin (6/7/2026). Blokade tersebut melumpuhkan arus lalu lintas yang menghubungkan Tanjung Selor dengan Berau, Malinau, Tana Tidung (KTT), hingga Nunukan, sehingga menyebabkan antrean kendaraan mengular dan aktivitas distribusi logistik terganggu.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 8 Juni 2026. Hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh kepastian maupun solusi dari pemerintah terkait legalitas pertambangan rakyat yang menjadi sumber penghidupan sebagian besar warga Sekatak.
Selama aksi berlangsung, massa menutup akses jalan utama poros provinsi di wilayah Kecamatan Sekatak. Akibatnya, kendaraan angkutan barang, mobil penumpang, hingga armada pengangkut logistik tidak dapat melintas dan terpaksa mengantre di kedua sisi jalan.
Tidak adanya jalur alternatif membuat aktivitas transportasi antardaerah praktis terhenti. Mobilitas masyarakat dari dan menuju Tanjung Selor, Berau, Malinau, Tana Tidung, maupun Nunukan ikut terdampak akibat penutupan akses tersebut.
Untuk mengantisipasi situasi tetap kondusif, aparat kepolisian menurunkan empat truk personel dari Tanjung Selor guna melakukan pengamanan sekaligus mengawal jalannya penyampaian aspirasi masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung di bawah pengawasan aparat keamanan.
Roni, salah seorang warga Sekatak mengatakan, penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat karena tuntutan mereka belum mendapat kepastian dari pemerintah.
“Kami bukan ingin membuat masyarakat lain kesulitan. Tapi sudah berkali-kali kami menyampaikan aspirasi, sampai sekarang belum ada kejelasan. Tambang rakyat ini menjadi sumber penghidupan banyak keluarga di Sekatak. Kami berharap pemerintah segera memberikan solusi yang jelas,” ujarnya.
Penutupan jalan juga berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat. Distribusi bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari menuju sejumlah wilayah mengalami keterlambatan. Kendaraan pengangkut hasil pertanian dan perkebunan tidak dapat melintas sesuai jadwal, sementara pelaku usaha dan pekerja yang bergantung pada jalur tersebut turut mengalami kerugian akibat tertundanya aktivitas.
Selain itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Tanjung Selor, Malinau, Tana Tidung, Berau maupun Nunukan terpaksa menunggu hingga akses kembali dibuka. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik, distribusi logistik, serta mobilitas masyarakat apabila berlangsung lebih lama.
Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera membuka ruang dialog dan memberikan kepastian mengenai legalitas pertambangan rakyat, sehingga penyelesaian persoalan dapat ditempuh tanpa harus mengganggu akses transportasi dan aktivitas masyarakat luas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih berupaya melakukan dialog dengan massa aksi agar bersedia membuka kembali jalan poros provinsi sehingga pengguna jalan dapat melanjutkan perjalanan menuju Tana Tidung, Malinau, Nunukan maupun sebaliknya. (rm)

