KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Nilai Transaksi TPPU Capai Rp43 Miliar

JPU Minta Aset Bagong dan Rudi Dirampas Negara

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim merampas sejumlah aset milik Johansyah alias Bagong dan Rudi Adi Suwarno untuk negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Nilai transaksi yang terungkap di persidangan mencapai sekitar Rp43 miliar, sementara sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pleidoi).

Dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan 30 Juni 2026, JPU meminta aset milik Johansyah alias Bagong berupa satu unit Hyundai Creta warna putih, satu unit Honda HR-V warna hitam, sebidang tanah beserta sertifikatnya dirampas untuk negara. Selain itu, buku tabungan dan kartu ATM miliknya diminta dimusnahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, menjelaskan terhadap terdakwa Rudi Adi Suwarno, jaksa juga meminta tiga sertifikat, satu rumah, dan satu unit mobil dirampas untuk negara. Buku tabungan dan kartu ATM diminta dimusnahkan, sedangkan rekening koran tetap menjadi bagian dari berkas perkara.

“Perkara TPPU itu sebenarnya lebih menitikberatkan pada aset. Bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dirampas untuk negara,” ujar Aditya.

Dalam persidangan, rekening koran yang diajukan sebagai alat bukti menunjukkan transaksi pada rekening Johansyah alias Bagong mencapai sekitar Rp3 miliar, sedangkan transaksi di rekening Rudi Adi Suwarno sekitar Rp40 miliar.

Menurut jaksa, besarnya aliran dana tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan lebih berat terhadap Rudi karena rekeningnya diduga menjadi penampungan dana dari sejumlah pembeli narkotika dalam jaringan yang sama.

JPU menuntut Johansyah alias Bagong dengan pidana penjara lima tahun, sedangkan Rudi Adi Suwarno dituntut sembilan tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp3 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 330 hari. Jaksa juga tetap meminta salah satu bidang tanah milik Rudi dirampas untuk negara meski terdakwa mengklaim aset tersebut merupakan harta warisan.

Menurut Aditya, klaim tersebut tidak didukung bukti surat yang memadai. “Dalam perkara TPPU, yang harus membuktikan aset itu bukan berasal dari tindak pidana adalah terdakwa,” tegasnya.

Perkara ini selanjutnya memasuki agenda pleidoi. Pembelaan Johansyah alias Bagong dijadwalkan pada Selasa (14/7/2026), sedangkan penasihat hukum Rudi Adi Suwarno telah lebih dahulu menyampaikan pembelaannya.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika, sementara khusus Bagong, statusnya sebagai residivis perkara narkotika menjadi keadaan yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, keduanya dinilai kooperatif dan berterus terang selama persidangan. (rz)

Back to top button