TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan membantah informasi yang beredar luas di media sosial (Medsos) mengenai adanya rencana pemerintah memberlakukan pajak atau retribusi terhadap sepeda kayuh. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bulungan Salasa Pandan mengatakan, pihaknya telah menelusuri informasi tersebut melalui laman resmi Kementerian Perhubungan dan memastikan tidak ada kebijakan mengenai penarikan pajak maupun retribusi bagi pemilik sepeda.
“Saya sudah cek langsung ke website resmi Kementerian Perhubungan, itu murni hoaks. Jadi masyarakat jangan langsung termakan informasi seperti itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2026).
Menurut Salasa, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat justru berfokus pada peningkatan aspek keselamatan pesepeda saat menggunakan jalan raya, bukan pada pengenaan pungutan.
“Yang diatur itu soal keselamatan pengendaranya, bukan sepedanya. Jadi tidak ada rencana penarikan pajak atau retribusi seperti yang beredar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sepeda kayuh bukan merupakan kendaraan bermotor sehingga tidak termasuk objek pajak kendaraan. Berbeda dengan kendaraan bermotor yang memiliki komponen perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Salasa mengakui, isu tersebut sempat mengingatkan masyarakat pada aturan yang pernah berlaku pada era 1970-an, ketika sepeda diwajibkan memiliki tanda berupa stiker atau peneng sebagai bukti retribusi. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan regulasi yang sedang disusun saat ini.
“Kalau sekarang orientasinya murni untuk meningkatkan keselamatan pesepeda di jalan, bukan menarik pungutan,” katanya.
Selain mengklarifikasi isu tersebut, Dishub Bulungan juga menyoroti meningkatnya penggunaan sepeda listrik di ruang publik.
Menurut Salasa, keberadaan sepeda listrik perlu diatur lebih jelas, terutama terkait zonasi penggunaan dan aspek keselamatannya.
Ia menilai karakteristik sepeda listrik yang bergerak nyaris tanpa suara berpotensi membahayakan pengguna jalan lain apabila tidak diantisipasi.
“Sering kali sepeda listrik muncul di samping kendaraan tanpa suara sehingga membuat pengendara lain terkejut. Karena itu saya selalu mengingatkan pengguna sepeda listrik agar sesekali membunyikan klakson supaya keberadaannya diketahui pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Untuk meminimalkan risiko kecelakaan, Dishub mengimbau seluruh pesepeda agar menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm khusus sepeda dan alas kaki yang memadai, serta mematuhi aturan lalu lintas.
Hingga saat ini, Dishub Bulungan mencatat belum terdapat kasus kecelakaan menonjol yang melibatkan pesepeda di wilayah Kabupaten Bulungan sepanjang tahun 2026. Meski demikian, upaya pencegahan dinilai tetap perlu dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
Di akhir keterangannya, Salasa mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada sikap setiap pengguna jalan.
“Yang paling penting sebenarnya adalah etika di jalan raya. Saling menghargai sesama pengguna jalan, tidak parkir sembarangan, dan tidak asal berbelok tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Etika bukan hanya diperlukan di lingkungan rumah, tetapi juga saat berada di jalan raya,” pungkasnya.
Sebelumnya telah beredar tentang wacana pemerintah untuk menerapkan pajak sepeda di begaai media sosial, dimana wacana ini mendapat respon yang beragam dari masyarakat, yang lebih banyak menyampaikan penolakan. (rm)

