Waspada Kosmetik Online, BPOM Temukan Produk Tanpa Izin Edar
TARAKAN – Maraknya penjualan kosmetik melalui media sosial di Tarakan masih menyisakan persoalan serius. Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan mencatat 12 laporan pengaduan terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan secara online.
Fenomena ini menjadi perhatian BPOM seiring meningkatnya tren belanja produk kecantikan melalui platform digital. Kemudahan akses dan luasnya jangkauan media sosial membuat produk kosmetik, termasuk yang belum terjamin legalitasnya, dengan cepat sampai ke tangan konsumen.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., menegaskan, seluruh laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui proses penelusuran dan pemeriksaan.
“Kalau kami lihat dari laporan yang masuk, ada 12 pengaduan terkait kosmetik tanpa izin edar yang dijual secara online. Semua laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai dengan informasi yang diterima,” ujar Iswadi, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, pola penjualan kosmetik di media sosial berbeda dengan sistem konvensional. Penjual cukup memanfaatkan akun digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas, sehingga pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dari hasil pengawasan, baik secara online maupun offline, BPOM Tarakan masih menemukan produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan. Produk tersebut umumnya dipasarkan melalui platform seperti Instagram dan Facebook, dengan berbagai klaim yang menarik perhatian konsumen.
“Yang sering kami temukan, penjualan dilakukan lewat media sosial seperti Instagram dan Facebook. Penjual biasanya menawarkan produk dengan berbagai klaim untuk menarik pembeli, sementara aspek izin edar belum menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Iswadi mengungkapkan, salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan adalah cepatnya perubahan pola transaksi di dunia digital. Produk yang sama bisa berpindah-pindah akun, sehingga membutuhkan informasi yang kuat untuk melakukan penelusuran.
Selain itu, tidak sedikit produk yang dijual di Tarakan berasal dari luar daerah, kemudian didistribusikan kembali melalui media sosial.
“Kami lihat dulu sumber produknya, bagaimana masuknya, dan bagaimana sampai dipasarkan ke masyarakat. Dari hasil penelusuran itu akan menentukan langkah yang perlu dilakukan terhadap temuan tersebut,” ungkapnya.
BPOM Tarakan menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu, baik melalui pemantauan daring maupun pemeriksaan langsung di lapangan. Peran masyarakat juga dinilai penting dalam membantu pengawasan melalui laporan yang disampaikan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih cermat sebelum membeli produk kosmetik secara online, terutama dengan memastikan legalitas dan izin edar produk.
“Masyarakat perlu membiasakan diri untuk mengecek terlebih dahulu produk yang akan digunakan. Jangan hanya melihat iklan atau klaim yang diberikan penjual, tetapi pastikan produknya memang memiliki izin edar,” pungkas Iswadi. (rz)