UMUMBULUNGANKALTARA

Rekam IKD, Disdukcapil Bulungan dan Yayasan FHC Kaltara Pastikan Hak Disabilitas Terpenuhi

TANJUNG SELOR – Layanan perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada penyandang disabilitas menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan. Saking seriusnya, dinas yang dipimpin H Jamaluddin Saleh itu melakukan aksi jemput bola dengan melibatkan Yayasan Faqih Hasan Centre (FHC) Kaltara pada Selasa, 14 Juli 2026 lalu.

Yayasan yang fokus pada pendampingan penyandang disabilitas di Kaltara itu dilibatkan sebagai pendamping dalam proses pendataan. Langkah kolaboratif ini dinilai memudahkan pendataan yang selama ini belum terpenuhi.

“Yang sebelumnya agak susah merekamnya, karena keterbatasan kami untuk mengumpulkannya, keterbatasan petugas di Capil juga tidak paham bagaimana melayani mereka, bagaimana disabilitas berbahasa. Tapi dengan adanya kolaborasi ini kita bersama FHC, jadi mudah dikumpulkan dan diidentifikasi,” ungkap Jamaluddin Saleh saat ditemui satukaltara.com.

Lanjut Jamal, kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak sipilnya tanpa terkecuali. Dalam pencatatan ini juga tidak ada perbedaan dengan pencatatan pada masyarakat umum, baik pada format atau pencantuman status pada IKD dan KTP-el disabilitas.

“Perbedaannya, hanya pada kemudahan akses layanan rekam data yang kini dipermudah melalui hadirnya komunitas pendamping seperti Yayasan FHC,” katanya.

Sebenarnya, kata Jamal, Disdukcapil Kabupaten Bulungan menerapkan standar pasif atau standby dalam proses pendataan, termasuk menunggu laporan peristiwa kependudukan. Namun, target kerja nasional dan daerah menuntut mereka menjalankan sistem jemput bola untuk meminimalisasi hambatan sosial di masyarakat.

“Seperti; adanya keluarga yang enggan atau merasa malu untuk mendaftarkan anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Nah, sinergi bersama FHC Kaltara inilah kami harapkan dapat mengedukasi masyarakat,” katanya. “Harusnya ada banyak yang seperti FHC agar semua terdata dan terakomodir,” sambung Jamal.

Saat ini, papar Jamal, ada 421 penyandang disabilitas yang terdata di Kabupaten Bulungan. Dari data tersebut, dia menekankan pentingnya validitas data disabilitas, terutama untuk menjamin hak konstitusional mereka dalam pesta demokrasi.

​”Satu orang saja tidak terdaftar, maka data kependudukan kita tidak valid. Jika mereka sudah berusia 17 tahun, namun belum memiliki KTP karena tidak terdata, mereka tidak akan bisa masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kehilangan hak suaranya di pemilu. Inilah mengapa kolaborasi ini sangat krusial,” tegasnya.

Soal kegiatan ini, Ketua Yayasan FHC Kaltara, Hasanuddin SE MSi mengaku, pihaknya merasa tersanjung dengan kehadiran Disdukcapil Kabupaten Bulungan. Mengingat, yang dilayani oleh dinas tersebut adalah penyandang disabilitas.

“Kolaborasi ini bisa jadi langkah awal dan terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan selanjutnya. Semua antusias.​ Bisa dilihat di dalam, semua menyambut dengan baik,” ungkapnya. (2ku)

Back to top button