KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Mahasiswa Desak Bea Cukai Buka Kasus Dugaan BBM Selundupan

TARAKAN – Transparansi penanganan dugaan penyelundupan hampir satu ton BBM jenis Pertalite menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7). Massa mendesak Bea Cukai membuka perkembangan kasus yang telah bergulir sekitar tiga pekan, sekaligus menjawab dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penindakan.

Gabungan mahasiswa yang dipimpin PKC PMII Kalimantan Utara (Kaltara) mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi kepada publik mengenai penanganan perkara dugaan penyelundupan BBM tersebut. Menurut mereka, minimnya informasi justru memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Ketua PKC PMII Kaltara, Muhammad Nur Arisan mengatakan, hingga kini belum ada konferensi pers maupun keterangan resmi dari Bea Cukai terkait perkembangan perkara tersebut. “Sudah sekitar tiga minggu berjalan, tetapi belum ada press release maupun penjelasan kepada publik terkait penindakan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian barang bukti BBM untuk operasional petugas saat penindakan di lapangan. Mereka meminta penjelasan mengenai administrasi, jumlah, dan kondisi barang bukti agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, massa juga mengangkat dugaan intimidasi terhadap kader PMII yang membuka posko pengaduan masyarakat serta laporan adanya dua orang yang disebut ditahan tanpa kejelasan status hukum selama beberapa hari.

“Kalau memang bersalah, tetapkan sesuai ketentuan. Kalau tidak, harus dilepaskan,” tegas Arisan. Ia menilai persoalan tersebut menjadi bagian dari pentingnya evaluasi terhadap kinerja institusi Bea Cukai.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menyampaikan, apresiasi atas kritik yang disampaikan mahasiswa dan memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi internal.

Ia menegaskan, proses penanganan barang bukti telah didokumentasikan secara lengkap sejak penyitaan hingga pelimpahan perkara.
“Semua tercatat dalam berita acara. Jumlah barang bukti dan kondisinya dapat dilihat dari administrasi tersebut,” kata Wahyu.

Menurutnya, seluruh administrasi penyidikan, termasuk jumlah barang bukti dan tahapan penanganan perkara, saat ini juga sedang diuji melalui proses praperadilan.

Terkait dugaan intimidasi, Wahyu menyatakan pihaknya masih melakukan penelitian internal. Apabila ditemukan pelanggaran etik, Bea Cukai akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, seluruh persiapan menghadapi sidang praperadilan telah ditangani tim bantuan hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, dengan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026 mendatang. (rz)

Back to top button