NUNUKAN — Komitmen PT Agrinas Palma Nusantara untuk melibatkan pengusaha dan tenaga kerja lokal dalam skema pengelolaan lahan kelapa sawit negara di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) akan terus diupayakan. Langkah ini diambil guna mendorong perekonomian daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
Manajer PT Agrinas Palma Nusantara, Kolonel (Tek) Lodewijk Makitulung menjelaskan, dalam urusan operasional tersebut, PT Agrinas menerapkan sistem pengelolaan mandiri yang bermitra dengan pihak ketiga yang mereka sebut vendor. Nah, vendor yang ditunjuk inilah yang nantinya akan bertugas mengurus seluruh rantai kerja di PT Agrinas Palma Nusantara.
“Mulai dari perawatan kebun, pemanenan, hingga penjualan TBS (Tandan Buah Segar) yang berkoordinasi langsung dengan kantor pusat Agrinas,” ungkapnya.
Meski demikian, Lodewijk Makitulung mengaku, perusahaan milik negara ini menghadapi kendala dalam menyerap pengusaha lokal di Kaltara. Hal itu berkaitan juga dengan ketatnya kriteria administrasi serta regulasi kepatuhan di perusahaan.
”Agrinas adalah BUMN yang tidak luput dari pengawasan ketat, termasuk KPK. Persyaratan menjadi vendor sangat ketat. Banyak pengusaha lokal di wilayah Sebuku maupun Tulin Onsoi yang belum bisa memenuhi kriteria, terutama terkait perizinan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), garansi bank, dan kepatuhan pajak,” terangnya.
Pihaknya pun mengimbau agar para pengusaha di daerah membenahi kelengkapan administrasi dan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini harus dilakukan agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan kebun negara tersebut.
“Prioritas penyerapan vendor dan pekerja akan tetap diutamakan untuk warga Kaltara,” katanya.
Selain pemenuhan kemitraan vendor, PT Agrinas Palma Nusantara juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat desa, tokoh adat, dan tokoh agama setempat. Pendekatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait status lahan negara serta penyerapan tenaga kerja lokal di berbagai tingkatan.
“Mulai dari pemanen, mandor, hingga asisten kebun—dengan standar pengupahan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Tapi sekali lagi, ada standar yang dipasang oleh negara agar semuanya berjalan dengan baik,” katanya. (2ku)