KALTARABULUNGAN

Perkuat Data Disabilitas, Siapkan Kartu Layanan dan Perluas Akses Fasilitas

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperkuat sistem pendataan penyandang disabilitas sebagai langkah memastikan seluruh program bantuan dan layanan publik tepat sasaran. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Triwulan III Tahun 2025, terdapat 24.521 penyandang disabilitas di Kaltara yang akan menjadi dasar penyusunan basis data tematik yang lebih akurat.

Penyusunan data tematik tersebut dilakukan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran agar pemerintah memiliki informasi yang valid mengenai kondisi penyandang disabilitas di setiap daerah.

Data yang akurat dinilai penting untuk mendukung pemberian berbagai layanan, perlindungan, hingga fasilitas khusus sesuai kebutuhan masing-masing penerima.

Provincial Lead SKALA Kaltara, Nurul Affandy mengatakan, angka dalam DTSEN masih merupakan data awal sehingga perlu diperkuat melalui pendataan lanjutan. Menurutnya, validitas data menjadi kunci agar seluruh program pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Data ini akan diperkuat lagi. Tujuannya supaya pemerintah memiliki data yang benar-benar akurat sehingga berbagai layanan untuk penyandang disabilitas bisa diberikan kepada yang berhak,” ujar Nurul, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan DTSEN, Kota Tarakan menjadi daerah dengan jumlah penyandang disabilitas terbanyak, yakni 9.020 jiwa, disusul Kabupaten Nunukan sebanyak 6.031 jiwa, Bulungan 5.329 jiwa, Malinau 3.151 jiwa, dan Kabupaten Tana Tidung sebanyak 990 jiwa.

Nurul menjelaskan, hasil pendataan akan menjadi dasar penerbitan Kartu Layanan Penyandang Disabilitas yang berfungsi sebagai identitas resmi untuk memperoleh berbagai layanan dari pemerintah maupun sektor swasta.

Saat ini, Pemprov Kaltara telah memberikan sejumlah konsesi, seperti keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga sedikitnya 70 persen serta potongan tarif transportasi speedboat bagi pemegang kartu tersebut.

Ia menambahkan, penerbitan kartu dilakukan melalui tahapan pemeriksaan kondisi disabilitas oleh tenaga kesehatan, kemudian verifikasi identitas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Proses ini melibatkan sinergi pemerintah kabupaten/kota, Dinas Sosial, Disdukcapil, serta tenaga kesehatan agar data yang dihasilkan benar-benar valid.

Menurut Nurul, data yang dipublikasikan kepada masyarakat nantinya hanya berupa data agregat per daerah, sedangkan data pribadi penyandang disabilitas tetap dilindungi sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

“Harapannya nanti ketika ada program atau fasilitas baru untuk penyandang disabilitas, datanya sudah siap sehingga layanan bisa langsung diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (rm)

Back to top button