KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Buron Pencuri Dibekuk, Ternyata Terlibat Lima Aksi Kejahatan

TARAKAN – Pelarian pria berinisial AD yang sempat masuk daftar buronan kasus pencurian di Kota Tarakan akhirnya berakhir. Tak hanya terlibat dalam satu perkara, tersangka justru terungkap melakukan sedikitnya lima aksi pencurian berbeda, mulai dari mesin cuci hingga sepeda motor.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian mesin cuci yang terjadi pada 5 Juli 2026 di Jalan Jenderal Sudirman. Dari kasus tersebut, polisi lebih dulu mengamankan pelaku berinisial RL yang kemudian membuka jalan bagi penangkapan AD.

“Berawal dari laporan pencurian mesin cuci, kami mengamankan RL. Dari pengakuannya, aksi itu dilakukan bersama AD, namun saat itu AD belum berhasil ditemukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Satreskrim mengusut perkara lain berupa pembobolan rumah kosong. Dalam kasus ini, polisi berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan dan mengamankan seorang pelaku lain berinisial AC di wilayah Bulungan.

Dari hasil pemeriksaan AC, nama AD kembali mencuat sebagai rekan dalam aksi kejahatan tersebut. “AC juga mengaku beraksi bersama AD. Keterangan ini memperkuat hasil penyelidikan kami sebelumnya hingga akhirnya keberadaan AD berhasil dilacak,” jelas Reginald.

AD akhirnya ditangkap di kawasan Sebengkok saat berada di pinggir jalan. Penangkapan ini sekaligus membuka fakta bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam dua kasus awal, tetapi juga dalam sejumlah pencurian lainnya.

“Dari AD ada tiga TKP tambahan, yaitu pencurian sepeda motor, kompresor, dan senapan angin. Jadi total ada lima perkara yang kami jeratkan,” ungkapnya.

Salah satu aksi yang diungkap adalah pencurian sepeda motor di kawasan Gunung Selatan. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dalam dasbor.

“Motor diambil dari parkiran rumah pelapor. Kuncinya ditaruh di dalam dasbor, dan pelaku yang sedang berkeliling melihat kesempatan itu,” jelas Reginald.

Setelah dicuri, sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah seorang rekan pelaku selama sekitar 10 hari. Polisi memastikan kendaraan itu belum sempat dijual saat ditemukan.

“Motornya masih utuh. Disimpan di rumah temannya dan belum sempat dijual. Sekitar 10 hari setelah kejadian berhasil kami ungkap,” katanya.

Menariknya, dari hasil penelusuran sementara, AD diketahui bukan residivis di wilayah Tarakan. Polisi menyebut tersangka sebagai ‘pemain baru’, meski kemungkinan keterlibatan di daerah lain masih terus didalami.

“Kalau di Tarakan belum ada riwayatnya, dia pemain baru. Untuk kemungkinan di daerah lain masih kami telusuri,” ujar Reginald.

Saat ini, Satreskrim Polres Tarakan masih melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan penyidikan untuk memastikan kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak yang turut terlibat.

“Kami terus mendalami untuk memastikan seluruh peran tersangka dalam setiap kasus yang kami tangani,” pungkasnya. (rz)

Back to top button