TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mulai mendorong perubahan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem kinerja berbasis target yang terukur. Kebijakan ini akan menjadi dasar evaluasi kinerja sekaligus berpengaruh pada skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Abd. Azis Hasan mengatakan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan memiliki target kerja yang jelas dan terukur sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Sekarang ini semua PNS harus ada target kinerja. Selama ini kalau kinerja diukur berbasis anggaran, sementara banyak yang tidak ada anggarannya tapi tetap dinilai pemerintah pusat. Semua pekerjaan harus punya ukuran yang jelas, apa targetnya dan bagaimana hasil yang ingin dicapai,” ujar Azis.
Menurutnya, penguatan sistem kerja ini bertujuan agar program pemerintah daerah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki capaian yang bisa diukur secara konkret.
Sejumlah indikator akan digunakan sebagai tolok ukur kinerja, di antaranya Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Monitoring Center for Prevention (MCP), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Untuk memastikan target berjalan efektif, Pemkot Tarakan akan menerapkan sistem cascading, yakni penurunan target dari level pemerintah daerah hingga ke unit kerja dan individu ASN.
“Nanti kita buat cascading-nya jelas. Misalnya terkait RB, siapa penanggung jawabnya, siapa sekretarisnya, sampai di OPD siapa melakukan apa. Jadi semua tahu tugasnya, tahu targetnya, dan tahu apa yang harus dicapai,” jelasnya.
Azis menegaskan, sistem ini akan memudahkan evaluasi karena capaian kinerja dapat diukur secara langsung berdasarkan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, capaian kinerja juga akan dikaitkan dengan pemberian TPP. ASN yang tidak mencapai target berpotensi menerima penghasilan sesuai persentase capaian.
“Misalnya OPD A di triwulan pertama tidak capai target. Seharusnya 100 persen, tapi hanya 80 persen. Nanti TPP-nya juga bisa 80 persen. Jadi berpengaruh ke penghasilan dan juga karier,” katanya.
Sebaliknya, OPD atau ASN yang mampu melampaui target akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kinerja.
“Ada yang melampaui target, itu bisa dapat reward. Yang tidak mencapai target ada punishment. Jadi kita ingin ada keseimbangan,” ucap Azis.
Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala setiap triwulan. ASN atau OPD yang belum mencapai target akan diberikan pembinaan untuk mengidentifikasi kendala dan memperbaiki kinerja.
“Tiga bulan pertama tidak tercapai, kita lakukan pembinaan. Ditanya kendalanya apa. Tiga bulan berikutnya masih tidak tercapai, persiapan ganti pemain. Artinya kita harus ambil langkah agar target tetap tercapai,” tegasnya.
Azis menambahkan, ke depan sistem remunerasi ASN akan semakin erat dikaitkan dengan hasil kerja. Hal ini diharapkan mendorong setiap pegawai bekerja lebih optimal dan bertanggung jawab terhadap target yang diberikan.
“Jadi jangan sampai ada lagi kerja yang tidak ada sasaran. Semua harus tahu apa yang dikerjakan dan apa yang harus dicapai. Kita ingin setiap pegawai memahami tanggung jawabnya dan bekerja sesuai target,” tutupnya. (rz)

