TARAKAN – Pascakebakaran speedboat di perairan Salimbatu, Kabupaten Bulungan, Kamis (6/8/2026), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan langsung mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan operasional speedboat reguler. Langkah ini difokuskan pada peningkatan aspek keselamatan pelayaran, termasuk edukasi intensif kepada awak kapal.
Kepala Pos Tengkayu I KSOP Tarakan, Abd Rahman menegaskan, penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan pada prosedur administratif, tetapi juga pada kesadaran awak kapal dalam menjaga keselamatan selama perjalanan.
“Pastinya atensi kami diperketat, sekaligus terus memberikan pemahaman kepada awak kapal mengenai pentingnya keselamatan saat berlayar,” ujar Rahman.
Ia menjelaskan, awak kapal kini diminta lebih aktif melakukan pengecekan berkala selama pelayaran berlangsung. Pengawasan tidak lagi hanya dilakukan sebelum keberangkatan, tetapi juga saat kapal berada di tengah perjalanan, termasuk memastikan penumpang tertib dan menempati kursi sesuai ketentuan.
“Pada saat pelayaran juga harus dilakukan pengecekan. Misalnya, penumpang yang tidak duduk sesuai seat-nya, itu harus diingatkan agar potensi risiko bisa diminimalkan,” jelasnya.
Rahman menambahkan, sejak peralihan kewenangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pengawasan operasional speedboat kini sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 tentang Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Setiap kapal yang akan berlayar, lanjutnya, wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memiliki sertifikat yang masih berlaku sebelum memperoleh Persetujuan Berlayar (SPB) melalui sistem Inaportnet.
“Setiap keberangkatan pasti kami awasi, mulai dari jumlah penumpang, kelayakan kapal, hingga alat keselamatan yang dibuktikan melalui sertifikat,” tegas Rahman.
Ia memastikan, kapal yang diizinkan beroperasi adalah kapal yang telah memenuhi standar kelayakan atau laik laut. Sertifikat menjadi dasar utama dalam penerbitan izin berlayar.
“Sementara ini semua berjalan sesuai prosedur. Kapal laik laut dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku,” katanya.
Selain pemeriksaan dokumen, petugas KSOP juga melakukan pengawasan langsung saat proses embarkasi dan debarkasi. Pemeriksaan fisik terhadap perlengkapan keselamatan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh peralatan dapat digunakan dengan baik saat kondisi darurat.
“Sembari proses naik dan turun penumpang, petugas juga melakukan pemeriksaan fisik. Alat keselamatan dicek, apakah berfungsi atau tidak,” pungkasnya. (rz)

