KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Nama Kepala BPPMHKP Tarakan Dicatut, Modus Penipuan Mengintai Pelaku Usaha

TARAKAN – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kembali terjadi di Kota Tarakan. Kali ini, nama Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan, Piyan Gustaffiana, disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menghubungi mitra kerja dan pelaku usaha.

Aksi tersebut terungkap setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp, di mana pelaku mengaku sebagai pegawai BPPMHKP Tarakan dan mengarahkan penerima pesan untuk menghubungi nomor yang disebut sebagai milik Kepala Balai. Alasan yang digunakan pun cukup meyakinkan, yakni berkaitan dengan penanganan salah satu perusahaan.

Kepala BPPMHKP Tarakan, Piyan Gustaffiana

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, pihak pengirim pesan tidak mampu memberikan keterangan jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya penipuan dengan memanfaatkan nama pejabat instansi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPMHKP Tarakan, Piyan Gustaffiana memastikan, komunikasi tersebut bukan berasal dari dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.

“Saya pastikan itu penipuan. Kalau ada yang mengatasnamakan saya atau meminta masyarakat menghubungi nomor tertentu, tidak perlu ditanggapi. Justru saya berharap informasi ini bisa disebarluaskan supaya masyarakat lebih waspada,” tegas Piyan, Jumat (7/8/2026).

Ia mengatakan, seluruh layanan BPPMHKP Tarakan berjalan melalui mekanisme resmi dan tidak pernah melibatkan permintaan imbalan di luar ketentuan. “Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya apa pun di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPPMHKP Tarakan memberikan layanan kepada pelaku usaha, mulai dari sertifikasi mutu hasil perikanan hingga pengujian laboratorium. Dalam pelaksanaannya, seluruh biaya layanan hanya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau memang ada biaya pelayanan, semuanya mengacu pada PNBP dan pembayarannya dilakukan melalui mekanisme resmi. Tidak ada pembayaran yang dilakukan secara pribadi kepada pegawai ataupun pejabat,” jelasnya.

Piyan juga menegaskan komitmen institusinya untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pemerasan. “Kami juga berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pemerasan. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan BPPMHKP Tarakan dan meminta uang atau imbalan, masyarakat jangan percaya,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa, agar lebih teliti dalam menerima informasi dan memastikan setiap komunikasi benar-benar berasal dari saluran resmi.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting agar tidak ada yang menjadi korban dari modus pencatutan nama instansi pemerintah. Setiap informasi yang mengatasnamakan BPPMHKP Tarakan harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya,” tambahnya.

Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan nama atau permintaan imbalan di luar ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui layanan pengaduan BPPMHKP Tarakan di nomor (0551) 3810388, WhatsApp 0822-6040-0088 atau 0831-1447-2563.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, di antaranya email pengaduan@kkp.go.id, laman wbs.kkp.go.id, serta layanan SP4N-LAPOR!. (rz)

Back to top button