Diduga Langgar Keimigrasian, WN Pakistan Dipindah ke Rudenim Balikpapan
NUNUKAN – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah perbatasan kembali diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memindahkan seorang warga negara Pakistan, Hasham Ali Khan, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pemindahan Hasham dilakukan pada Rabu (5/8) dengan pengawalan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan. Ia dibawa dari Nunukan menuju Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses detensi dan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tugas pengawalan pemindahan deteni dari Kantor Imigrasi Nunukan ke Rudenim Balikpapan.
“Pemindahan deteni ini dilakukan berdasarkan surat perintah tugas pengawalan pemindahan deteni dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan,” ujar Adrian, Senin (10/8/2026).
Hasham Ali Khan merupakan pria kelahiran Buner, Pakistan, 6 Januari 1988. Ia tercatat menggunakan paspor nomor LG107184 dengan visa C1. WN Pakistan tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemindahan, petugas Inteldakim membawa Hasham menuju Pelabuhan Speedboat Liem Hie Djung Nunukan. Dari sana, ia menyeberang menuju Tarakan sebelum melanjutkan perjalanan ke Bandara Juwata.
Hasham kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat Super Air Jet menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Pesawat tiba sekitar pukul 14.30 WITA dan langsung dijemput petugas Rudenim Balikpapan menggunakan kendaraan deteni.
Sekitar pukul 16.00 WITA, Hasham tiba di Rudenim Balikpapan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan barang bawaan, termasuk pemeriksaan tubuh untuk memastikan tidak ada barang berbahaya maupun barang terlarang yang dibawa deteni.
“Pemeriksaan tubuh juga dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya maupun barang terlarang yang dibawa oleh deteni,” jelas Adrian.
Setelah pemeriksaan rampung, Hasham menjalani proses administrasi berupa pengambilan foto dan sidik jari sebelum ditempatkan di ruang detensi. Serah terima deteni dilakukan melalui penandatanganan berita acara antara petugas Imigrasi Nunukan dan petugas Rudenim Balikpapan.
Adrian memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan lancar. Setibanya di Rudenim, Hasham juga diberikan pengarahan mengenai tata tertib yang wajib dipatuhi selama menjalani masa detensi.
Meski demikian, proses administrasi pemindahan masih menunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian.
Menurut Adrian, penanganan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum, terutama di wilayah perbatasan seperti Nunukan.
“Penguatan sinergi lintas satuan kerja diperlukan dalam pengamanan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing,” pungkasnya. (ryn)