NUNUKAN — Langkah startegis PT Agrinas Palma Nusantara mengambil alih lahan sawit hasil sitaan negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kaltara menjadi perhatian publik belakangan ini. Langkah tersebut dinilai tepat untuk memastikan seluruh lahan yang digarap oleh perusahaan sawit di Kaltara memenuhi aturan yang telah ditetapkan.
Usai diambil alih, PT Agrinas Palma Nusantara diberi tugas mengelola lahan tersebut dengan melibatkan masyarakat, baik melalui perusahaan lokal maupun koperasi yang didirikan masyarakat setempat. Seperti yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara di lahan seluas 118,29 hektar yang sebelumnya dikelola oleh PT Tirta Madu Sawit Jaya baru-baru ini.
“Kami dari Koperasi Pemasaran Mineral Persada Perkasa dipercaya oleh PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan ini. Meski bunyinya ‘penugasan sementara’, tapi ini menjadi kepercayaan yang harus kami jalankan,” ungkap salah seorang pengelola koperasi di Nunukan, Abransyah saat dikonfirmasi.
Penugasan ini, kata Abransyah, dituangkan dalam Surat Penugasan Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 186/AST/DOP/X/APN/VIII/2026 tanggal 1 Agustus 2026. Surat ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025 mengenai pemberian kesempatan pengolahan lahan hasil penguasaan kembali dalam kawasan hutan.
“Kalau ditanya soal kesanggupan, selain ini adalah bisnis, ini juga amanah dan sudah pasti kami akan kelola perkebunan ini dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan profesional,” katanya.
Agar pengelolaan lahan berjalan dengan baik, Abransyah menekankan, pihaknya akan fokus melakukan inventarisasi seluruh kebutuhan pekerjaan. Hal ini harus dilakukan agar produksi yang diharapkan bisa terpenuh sesuai dengan target yang telah disepakati.
“Bahkan, kita akan selalu upayakan lampaui target yang kita tetapkan dengan iklim perusahaan yang sehat, dengan pekerja yang mahir di bidangnya,” kata dia.
Berdasarkan surat penugasan tersebut, Koperasi Pemasaran Mineral Persada Perkasa dibebani target produksi minimal 186 ton Tandan Buah Segar (TBS) per bulan. Disebutkan pula bahwa ruang lingkup kerja koperasi meliputi inventarisasi kondisi lahan, penyusunan rencana pemanfaatan, koordinasi dengan Chief Regional Officer (CRO) dan Regional Head Operations (RH OPS), serta pelaksanaan pekerjaan operasional penggalian produksi.
Soal mekanisme hasil panen, seluruh TBS yang diproduksi akan disalurkan dan dijual melalui Divisi Pemasaran PT Agrinas Palma Nusantara, Kantor Pusat. Selanjutnya, seluruh hasil penjualan langsung ditransfer ke rekening resmi PT Agrinas Palma Nusantara Kluster PKH di Bank Mandiri.
“Kami pihak vendor juga diajukan pembayaran jasa operasional (seperti panen, kutip brondolan, langsir, dan angkut) melalui berita acara (Berita Acara Permohonan Pembayaran atau BAPP) yang diverifikasi setiap awal bulan,” kata Abransyah.
Namun, lanjut Abransyah, penugasan sementara ini berlaku selama 3 bulan sampai ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penetapan kemitraan definitif. “Poin pentingnya adalah, jalankan tanggungjawab ini sebaik-baiknya, ending-nya kita bisa jalankan kerja sama ini dengan status kemitraan yang definitif melalui Surat Perintah Kerja (SPK),” kata dia.
Tak hanya itu, Abransyah juga berharap, setelah ini akan ada vendor atau mitra baru PT Agrinas Palma Nusantara yang siap bergabung. Keberadaan mitra-mitra lokal ini dipastikan mampu mendorong keterlibatan ekonomi masyarakat Nunukan dalam upaya pengelolaan kawasan perkebunan negara.
“Untuk persyaratannya, kami rasa mudah kalau perusahaannya atau koperasinya memang sehat. Mulai pajak, termasuk dokumen. Kalau lengkap dan baik, pasti akan diterima. Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara juga welcome bagi siapa pun yang mau diarahkan dan mendaftar,” imbuhnya. (2ku)