Didatangi Polisi, Arena Sabung Ayam Paling Viral di Kaltara Tiba-tiba Kosong, Informasi Razia Bocor?
TARAKAN — Aktivitas sabung ayam dan perjudian di kawasan Binalatung, tak jauh dari pemukiman warga RT 14, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur yang biasanya ramai setiap akhir pekan, tiba-tiba sepi. Hal itu diketahui saat sejumlah aparat kepolisian datang ke arena sabung ayam paling viral di Kaltara itu pada Minggu (16/8/2026).
Padahal, sebelum didatangi aparat kepolisian, arena sabung ayam dan perjudian itu sempat direkam dan di dalam videonya terlihat dipenuhi para penikmat judi. Tak hanya di Binalatung, arena sabung ayam dan perjudian lainnya, yakni di kawasan Juata Laut, Tarakan Utara juga jadi sasaran petugas kepolisian.
Kabag Ops Polres Tarakan AKP Ngatno Karyanto mengatakan, penertiban tidak hanya dilakukan karena adanya video yang viral di media sosial, tetapi juga sebagai tindak lanjut atas atensi pimpinan kepolisian untuk memastikan aktivitas tersebut benar-benar dihentikan. Tugas ini juga merupakan perintah Kapolda Kaltara aparat kepolisian di Polres Tarakan menghentikan aktivitas sabung ayam yang mengarah pada praktik perjudian.
“Jadi selain informasi yang viral, memang ada atensi (dari Kapolda Kaltara) untuk memastikan kegiatan seperti ini tidak berlangsung lagi,” kata Ngatno.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 81 personel gabungan dikerahkan. Kekuatan mereka terdiri dari 61 personel Polres Tarakan, 10 personel Satpol PP, serta 10 personel POM TNI yang masing-masing berjumlah lima orang. Petugas kemudian mendatangi dua lokasi yang sebelumnya diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Namun sayang, mereka tidak menemukan kegiatan sabung ayam maupun perjudian saat penertiban berlangsung.
“Saat kami datang, tidak ada kegiatan sabung ayam. Dari kondisi di lapangan dan keterangan yang kami dapatkan, kurang lebih sudah dua minggu tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan video yang sebelumnya beredar di media sosial. Dalam video itu, terlihat aktivitas di lokasi yang cukup ramai dan diduga berkaitan dengan sabung ayam. Polisi menduga informasi mengenai rencana penertiban telah lebih dahulu diketahui pihak-pihak yang biasa beraktivitas di lokasi.
“Kemungkinan besar ada kebocoran setelah kegiatan ini viral di media sosial. Jadi ketika anggota turun, kondisinya sudah kosong,” ungkap Ngatno.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, petugas tetap melakukan tindakan penertiban. Polisi memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus memasang garis polisi atau police line di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan sabung ayam yang mengarah pada perjudian itu melanggar hukum. Karena itu jangan dilakukan lagi,” tegasnya.
Satu orang penjual juga ditemukan berada di sekitar lokasi saat petugas melakukan penertiban. Polisi menyebut orang tersebut merupakan warga yang berdomisili di kawasan tersebut dan baru datang dari Sulawesi.
Namun, keberadaan penjual tersebut tidak serta-merta dikaitkan sebagai pelaku perjudian. Dari keterangan yang diperoleh petugas, aktivitas sabung ayam di lokasi disebut sudah berhenti sekitar dua pekan. Pemasangan police line dilakukan untuk menandai bahwa lokasi telah ditertibkan dan tidak diperbolehkan kembali digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
“Artinya lokasi itu sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh ada aktivitas seperti sebelumnya,” jelas Ngatno.
Polres Tarakan juga memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Pengawasan terhadap dua lokasi tersebut akan dilakukan secara berkala, sedikitnya sekali dalam sepekan.
“Minimal seminggu sekali akan kami pantau. Jangan sampai kegiatan seperti ini muncul lagi dan masyarakat kembali resah,” katanya.
Polisi mengingatkan akan melakukan penegakan hukum apabila aktivitas sabung ayam kembali ditemukan. Termasuk apabila ada pihak yang berupaya merusak atau memutus garis polisi yang telah dipasang.
“Kalau nanti ditemukan kegiatan lagi, apalagi ada yang berani merusak atau memutus police line, kami akan lakukan penegakan hukum,” tegas Ngatno.
Terkait tindakan terhadap police line, ketentuan yang disampaikan dalam penertiban tersebut merujuk pada Pasal 303 KUHP sebagaimana perubahan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan ketentuan tersebut tetap disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak sendiri. Penertiban ini juga dibantu rekan-rekan TNI. Jadi kolaborasi TNI dan Polri akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (rz)

