Sebelas Napi Lapas Tarakan Bebas di Hari Kemerdekaan
TARAKAN – Sebanyak 1.062 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapat remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelas di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri, kepada perwakilan warga binaan di halaman Tarakan Art Convention Center (TACC), Senin, 17 Agustus 2026.
Jupri menyebutkan, 1.040 narapidana menerima RU I, sedangkan 22 lainnya memperoleh RU II. Dari kelompok terakhir, 11 orang langsung bebas. Adapun 11 narapidana lainnya masih harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Menurut Jupri, seluruh penerima telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“1.062 orang narapidana penerima RU tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Jupri.
Ia mengatakan, remisi bukan sekadar memangkas masa hukuman. Pengurangan pidana itu juga menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di dalam lapas.
Jupri berharap remisi menjadi pemantik bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri, mengoreksi kesalahan, dan menyiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
“Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air,” ujarnya.
Khusus kepada 11 narapidana yang langsung bebas, Jupri meminta mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Mereka diharapkan membawa bekal pembinaan dari lapas dan kembali berkontribusi di tengah keluarga serta masyarakat.
“Selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” kata Jupri.
Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. Bagi 11 warga binaan yang langsung bebas, peringatan kemerdekaan tahun ini sekaligus menjadi awal untuk menata kembali kehidupan di luar tembok lapas. (rz)

