TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong industri kelapa sawit tidak berhenti pada produksi bahan mentah. Selain mewajibkan perusahaan memenuhi standar keberlanjutan melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), pemerintah daerah menyiapkan hilirisasi agar nilai tambah komoditas itu tinggal lebih lama di Kaltara.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Mohtari mengatakan, sertifikasi ISPO merupakan kewajiban bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sertifikasi itu, kata dia, menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan sawit memenuhi standar lingkungan dan legalitas.
“Sertifikasi ISPO ini sifatnya wajib bagi perusahaan. Prinsip dasarnya adalah memastikan budidaya sawit menerapkan standar ramah lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta memiliki kejelasan legalitas lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Mohtari, Rabu, (19/8/ 2026)
Menurut dia, sertifikasi dilakukan secara mandiri oleh perusahaan melalui lembaga sertifikasi independen. Kepemilikan ISPO juga dinilai dapat memperkuat posisi tawar produk sawit Kaltara ketika memasuki pasar internasional.
“Kelapa sawit yang bersertifikat ISPO memiliki jaminan tidak ilegal dan ramah lingkungan. Ini membuat nilai tawar CPO kita lebih tinggi di pasar global, terutama negara-negara Eropa,” kata dia.
Mohtari juga menanggapi keberadaan PT Agrinas yang disebut memiliki lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Nunukan. Hingga kini, DPKP Kaltara belum menerima surat pemberitahuan atau tembusan resmi mengenai lahan tersebut.
Dia mengatakan, proses identifikasi perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan belakangan ditangani oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah provinsi, menurut dia, berlaku antara lain ketika lokasi perkebunan melintasi batas administrasi kabupaten.
“Misalnya separuh di Bulungan dan separuh di KTT. Meski begitu, hingga kini belum ada laporan resmi dari perusahaan terkait pengalihan lahan tersebut ke kami,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltara tengah menawarkan peluang investasi untuk membangun industri hilir sawit, khususnya pabrik minyak goreng. Kaltara saat ini memiliki 21 pabrik CPO, namun sebagian besar hasil produksinya masih dikirim ke luar daerah dalam bentuk bahan mentah.
Pemerintah daerah telah menyiapkan desain pengembangan industri tersebut dan memperkirakan kebutuhan investasinya mencapai Rp1 triliun. Karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, pemerintah memilih membuka peluang bagi investor dalam dan luar negeri.
“Kami sudah punya grand design-nya dan aktif berpromosi. Bahan baku kita sangat melimpah. Nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp1 triliun,” kata Mohtari.
Selain mendorong hilirisasi, pemerintah provinsi menetapkan harga acuan terendah tandan buah segar (TBS) setiap dua pekan. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga agar pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit tidak berada di bawah harga yang telah ditetapkan.
Harga TBS di Kaltara saat ini berada di kisaran Rp2.900 per kilogram untuk tanaman berumur tiga tahun dan sekitar Rp3.400 per kilogram untuk tanaman produktif berumur 10–20 tahun. Harga tersebut berubah mengikuti perkembangan harga CPO dunia dan tingkat rendemen minyak.
“Kalau perusahaan mau membeli lebih tinggi dari harga penetapan, tentu sangat bagus untuk kesejahteraan petani kita,” ujar Mohtari. (rwk)

