TANJUNG SELOR — Pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait mempercepat penetapan Hutan Adat bagi komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan di Kabupaten Bulungan dan Malinau. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat hak kelola masyarakat sekaligus mencegah konflik akibat tumpang tindih wilayah adat dengan kawasan konsesi perusahaan kehutanan.
Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda Linda menyebutkan, terdapat empat kelompok MHA Punan yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengakuan dari bupati masing-masing daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar pengakuan atas keberadaan, identitas, dan wilayah masyarakat adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Keempat komunitas itu adalah MHA Punan Adiu dan Punan Ranau di Kabupaten Malinau serta Punan Batu dan Punan Tugung di Kabupaten Bulungan. Punan Adiu ditetapkan pada 2017, Punan Ranau pada Januari 2023, Punan Batu pada 2023, dan Punan Tugung di Sekatak pada 2025.
Namun, SK bupati belum otomatis memberikan legalitas sebagai Hutan Adat. Menurut Linda, kewenangan penetapan Hutan Adat beserta hak pengelolaannya berada di Kementerian Kehutanan melalui skema Perhutanan Sosial.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena sejumlah wilayah adat Punan beririsan dengan areal konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Wilayah MHA Punan Batu, misalnya, bersinggungan dengan tiga konsesi, yakni PT Inhutani, PT Kencana/Kachida, dan PT Ikani.
Irisan serupa terjadi di wilayah MHA Punan Tugung dan Punan Ranau dengan areal pemanfaatan PT Inhutani I Unit Seimenggaris, PT Rizki Kachida Rejeki, serta PT ITCI Kayan Tani. Adapun usulan Hutan Adat Punan Adiu mencapai sekitar 16 ribu hektare, dengan sekitar 6.000 hektare di antaranya beririsan dengan konsesi PT RMS.
“Pemerintah daerah, provinsi, pihak pusat, bersama MHA dan pemegang PBPH telah melakukan pembahasan bersama untuk menyepakati hak kelola wilayah,” kata Linda. Proses tersebut, lanjutnya, kini menunggu penerbitan SK penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan.
Linda mengatakan, percepatan legalisasi penting karena komunitas Punan termasuk kelompok masyarakat yang rentan terhadap perubahan fungsi kawasan. Setelah SK Hutan Adat diterbitkan pemerintah pusat, pendampingan akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah dan provinsi.
Menurut dia, pengakuan Hutan Adat bukan hanya memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat, tetapi juga menempatkan mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Pemerintah memastikan proses tersebut dilakukan secara transparan melalui kolaborasi Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kebudayaan, serta pemerintah daerah.
“Langkah itu diharapkan dapat menjaga keberadaan masyarakat adat sekaligus mencegah wilayah mereka semakin terdesak oleh deforestasi dan perubahan zaman,” pungkasnya. (rk)

