Telusuri Jejak 12 Tahun Dugaan Korupsi Tambang PT CCM, Apa yang Ditemukan Kejati Kaltara?
TANJUNG SELOR – Selama lebih dari satu dekade, jejak perizinan dan aktivitas pertambangan PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan kini sedang ditelusuri satu per satu oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara). Hampir 50 saksi telah diperiksa, dari mantan bupati hingga pejabat kementerian, namun hingga kini belum seorang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Kaltara terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan yang melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan. Penyidikan perkara ini disebut memiliki tingkat kerumitan tinggi lantaran merunut peristiwa yang berlangsung dalam rentang 12 tahun, sejak 2013 hingga 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara Andi Sukanda mengatakan, penyidik menelusuri riwayat kejadian secara berurutan hingga mundur ke belakang untuk menemukan titik awal dugaan pelanggaran hukum.
“Rentang waktu yang sangat panjang menjadi tantangan tersendiri. Penyidik harus melacak kembali dan memeriksa saksi-saksi yang posisinya telah berganti, baik di jajaran pemerintahan daerah maupun struktur pimpinan perusahaan,” kata Andi, Kamis, (21/8/2026).
Menurut dia, penyidik juga mendalami standar operasional prosedur kesyahbandaran guna memetakan alur perizinan, lalu lintas pengangkutan laut, serta distribusi barang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut. Sejauh ini, kata Andi, proses penyidikan berjalan tanpa kendala berarti. Sekitar 50 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Bupati Nunukan, mantan kepala dinas, pejabat kementerian di Jakarta, hingga jajaran pimpinan PT CCM.
Pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut diperiksa. Pemeriksaan terhadap pejabat kementerian dan pimpinan perusahaan dipusatkan di Gedung Bundar, Jakarta, dengan pertimbangan efisiensi.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejati Kaltara menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak yang diduga paling bertanggung jawab, dan menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara.
“Penyidikan kami lakukan secara silent atau tertutup agar target operasi tidak memproteksi diri, menghilangkan dokumen, atau mengaburkan perkara,” ujar Andi.
Ia mengatakan, identitas tersangka dan nilai kerugian negara akan diumumkan kepada publik setelah penyidikan mencapai tahap penahanan resmi. Menurut dia, langkah tertutup itu diperlukan agar proses pengumpulan bukti tidak terganggu dan seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara utuh. (rk)

