KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINAL

Perkara Asita Masuk Persidangan, Kejati Kaltara Ungkap Perkembangan Kasus

TANJUNG SELOR — Sejumlah perkara pidana umum dan khusus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memasuki fase persidangan. Agenda pemeriksaan saksi dan ahli berjalan di sejumlah pengadilan, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sukanda mengatakan, salah satu perkara yang terus bergulir ialah kasus dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita) pada Dinas Pariwisata Kaltara. Persidangan perkara tersebut rutin mengagendakan pemeriksaan saksi setiap Selasa.

“Untuk perkara ijazah tersebut, proses persidangan berlangsung setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan saat ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli,” ujar Andi.

Kejati Kaltara memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut terus berjalan sesuai tahapan persidangan. Kejaksaan juga membuka ruang bagi media untuk melakukan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Menurut Andi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, Kejati Kaltara menyambut baik konfirmasi rutin dari wartawan.

“Setiap perkembangan perkara yang sudah layak dan sah untuk dikonsumsi publik akan kami bagikan secara berkala melalui grup komunikasi media,” kata dia.

Kejati Kaltara berharap penyampaian informasi secara berkala dapat mencegah simpang siur informasi mengenai perkara yang tengah ditangani. Di sisi lain, proses persidangan tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah Asita ini senilai Rp2,95 miliar pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah SMDN, SF, dan MI, di mana rekanan swasta MI sempat menjadi buronan sebelum diringkus. Kejati Kaltara resmi mengumumkan tiga tersangka pada Februari 2026 setelah menemukan ketidaksesuaian kontrak pekerjaan.

Tersangka MI (rekanan swasta) sempat melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk oleh tim intelijen di Makassar pada April 2026.
Berkas perkara untuk tersangka SMDN dan SF dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut. (rk)

Back to top button