Residivis Bobol Rumah Dibekuk, Akui Beraksi di 9 TKP
NUNUKAN – Polisi membongkar jejak panjang pencurian rumah di Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan. Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata residivis dan mengaku telah beraksi di sekitar sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, pencurian terbaru terjadi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WITA. Korban berinisial LA sebelumnya terbangun sekitar pukul 02.50 WITA untuk mengecas telepon seluler. Ponsel itu kemudian diletakkan di samping tempat tidur.
Saat kembali terbangun, LA mendapati telepon selulernya telah raib. Ketika keluar kamar, korban melihat pintu depan rumah terbuka. Pemeriksaan selanjutnya menemukan jendela dapur sebelah kiri dalam kondisi terbuka paksa.
Polisi juga menemukan sepasang sandal di bawah jendela yang diduga milik pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati tiga unit handphone dan tiga tabung LPG 3 kilogram turut hilang,” ujar Idris, Senin (31/8/2026).
Tiga telepon seluler yang hilang terdiri atas Redmi warna abu-abu, Vivo Y19C warna merah, dan Vivo Y95 warna hitam-biru. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
Polisi kemudian menangkap tiga terduga pelaku, yakni MA (25), STP (29), dan MDA (24). Sementara seorang lainnya, R, masih dalam pencarian. MA diduga sebagai pelaku utama, sedangkan STP berperan memantau situasi di luar rumah. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus pencurian. MA pernah tersangkut perkara serupa pada 2024, sementara STP pada 2023.
Menurut Idris, para pelaku biasanya lebih dulu melakukan hunting terhadap rumah yang dianggap sepi. Mereka kemudian masuk dengan mencongkel jendela yang tidak terkunci atau dalam keadaan terbuka.
“Ketika menemukan jendela rumah dalam kondisi tidak terkunci atau terbuka, pelaku kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela,” kata Idris.
Dalam kasus di Jalan Sei Fatimah, rumah korban menjadi sasaran karena salah satu anggota keluarga sedang melaksanakan salat Subuh dan pintu rumah hanya dirapatkan tanpa dikunci.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita tiga telepon seluler, sepeda motor Yamaha Xeon, tiga tabung LPG 3 kilogram, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sandal, serta sebuah gunting.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi bahwa telepon seluler hasil pencurian telah dijual. Polisi kemudian melakukan upaya paksa terhadap para terduga pelaku. Saat diperiksa, MA alias F mengaku tidak hanya terlibat dalam pencurian di Jalan Sei Fatimah. Ia mengaku telah beraksi di sekitar sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Nunukan.
Sementara MDA diduga berperan sebagai penadah dengan membantu menjual telepon seluler hasil kejahatan. Adapun R yang masih diburu polisi diduga membantu menjual tabung LPG hasil pencurian. (ryn)

