NUNUKAN – Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nunukan dinilai belum menyentuh akar persoalan. Sebab, pemerintah daerah hingga saat belum memiliki mekanisme penanganan terpadu agar kasus yang meresahkan masyarakat tidak terus berulang.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Arpiah mengatakan, persoalan ODGJ tidak semestinya dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Penanganan, kata dia, harus dilakukan sejak laporan masyarakat diterima hingga pasien memperoleh perawatan dan pendampingan lanjutan.
“Perlu ada penanganan saat kejadian, namun juga harus ada penanganan lanjutan yang jelas, baik dari sisi kesehatan maupun sosial,” ujar Arpiah kepada Satukaltara.com, Senin, (31/8/2026).
Menurut Arpiah, penanganan ODGJ tidak dapat hanya dibebankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yakni, hak ODGJ memperoleh pelayanan kesehatan dan hak masyarakat mendapatkan rasa aman serta nyaman.
“Kita jangan melihat ODGJ ini sebagai gangguan semata. Mereka juga masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya kesehatan mental,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah menyusun mekanisme yang jelas, mulai dari menerima laporan, respons awal petugas, asesmen tenaga medis, perawatan, hingga penanganan lanjutan.
Pendampingan juga perlu dilakukan sampai ODGJ dapat kembali kepada keluarga dengan kondisi dan penanganan yang sesuai.
“Jangan hanya terputus pada pengamanan Satpol PP, setelah itu dilepas. Kalau seperti itu, penanganannya tidak jelas dan akhirnya akan berulang terus,” tegasnya.
DPRD Nunukan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DSP3A) Nunukan mengenai penanganan ODGJ. Dalam koordinasi itu, keterbatasan fasilitas dan obat disebut menjadi salah satu kendala.
Arpiah mengatakan, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan penanganan ODGJ berjalan tidak optimal. DPRD akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk memetakan persoalan sekaligus mencari solusi.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas lebih lanjut, mengetahui persoalan yang dihadapi dan mencarikan solusi untuk menangani hal ini,” ujarnya.
DPRD Nunukan juga menegaskan penanganan ODGJ membutuhkan kerja lintas sektor. Selain Satpol PP dan DSP3A, sektor kesehatan serta keluarga perlu dilibatkan agar penanganan tidak berhenti pada penertiban ketika ODGJ berada di ruang publik.
DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan koordinasi antarinstansi berjalan. Pemerintah daerah didorong segera menyiapkan langkah pencegahan dan penanganan lanjutan sehingga persoalan ODGJ yang berulang tidak kembali menjadi keresahan masyarakat. (ryn)