KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Sabu 1,2 Gram di Sofa Bekas, Dua Tersangka Diringkus

TARAKAN – Tumpukan sofa bekas di depan rumah warga di Jalan Cendana, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, menjadi tempat polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,2 gram. Dua pria, IF (25) dan RD alias DD (27), diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu, 19 Agustus 2026 lalu.

Pengungkapan bermula saat anggota Polres Tarakan melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Cendana sekitar pukul 18.30 WITA. Petugas melihat IF dan RD berada di pinggir jalan bersama sepeda motor. Keduanya kemudian diamankan karena dicurigai terlibat tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, polisi selanjutnya memeriksa lingkungan sekitar lokasi penangkapan. Dengan disaksikan seorang warga, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di antara tumpukan sofa yang sudah tidak terpakai.

“Barangnya ditemukan di sofa yang sudah tidak terpakai. Posisi sofa itu di depan rumah warga dan memang tidak jauh dari tempat kedua orang tadi diamankan,” kata Rusli, Selasa (1/9/2026).

Hasil pemeriksaan menggunakan tes kit menunjukkan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sebuah iPhone berwarna abu-abu dan sepeda motor Yamaha Mio hijau dengan nomor polisi KU 5221 GY.

Dalam pemeriksaan awal, IF mengakui dua paket sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi belum memastikan peran RD dan masih mencocokkan keterangannya dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan lain.

“IF mengakui barang itu miliknya. Tapi untuk RD, kami masih melihat seperti apa perannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan tidak hanya berdasarkan pengakuan saja,” ujar Rusli.

Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga mendalami tujuan kepemilikan barang haram tersebut serta jalur perolehannya.

IF dan RD dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (rz)

Back to top button