KALTARANUNUKAN

Lapak “Makan” Jalan, PKL Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan

NUNUKAN – Badan jalan bukan tempat berjualan. Pesan itu ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan setelah menemukan pedagang kaki lima (PKL) menggunakan sebagian badan jalan sebagai lapak dagangan di Jalan TVRI, Kecamatan Nunukan.

Dalam patroli Senin, (7/8/2026, petugas mendapati seorang pedagang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. Aktivitas tersebut langsung mendapat teguran karena dinilai berpotensi mengganggu arus kendaraan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Tak berhenti pada teguran, pedagang tersebut juga diminta membuat surat pernyataan. Surat itu menjadi bentuk kesanggupan agar yang bersangkutan tidak kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto mengatakan, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas, kata dia, terlebih dahulu memberikan teguran dan pembinaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ketika kami menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, kami terlebih dahulu memberikan teguran dan pembinaan. Harapannya, masyarakat bisa memahami dan bersama-sama menjaga ketertiban di ruang publik,” ujar Mesak.

Menurut Mesak, badan jalan memiliki fungsi utama untuk lalu lintas. Ketika sebagian ruang tersebut berubah menjadi lapak dagangan, ruang gerak kendaraan otomatis menyempit dan potensi gangguan keselamatan meningkat.

Karena itu, ia meminta PKL tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat mencari nafkah. Aktivitas ekonomi tetap diperbolehkan, tetapi harus dilakukan tanpa mengambil hak pengguna fasilitas umum lainnya.

“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan. Mari kita sama-sama menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu kepentingan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Satpol PP Nunukan selanjutnya akan meningkatkan patroli di sejumlah kawasan untuk memastikan badan jalan dan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik di wilayah Nunukan. (ryn)

Back to top button