KALTARANUNUKANPENDIDIKAN

Baru 9,40 Persen Warga Nunukan Lulus Kuliah, Desa Diminta Sisihkan 10 Persen Dana Desa

NUNUKAN – Pendidikan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kabupaten Nunukan. Hanya 9,40 persen penduduk usia produktif berusia 18 hingga 65tahun yang tercatat menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. Pemerintah pun mendorong desa mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk mendongkrak akses pendidikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pudaasslikar mengatakan, rendahnya angka tersebut menunjukkan sebagian besar penduduk usia produktif belum menuntaskan pendidikan tinggi.

“Dalam Juknis Program Beasiswa Desa Cerdas disebutkan, kebutuhan peningkatan akses pendidikan semakin penting karena ketimpangan akses pendidikan masih terasa di wilayah pedalaman dan perbatasan,” ujar Helmi, Kamis (10/9/2026).

Nunukan memiliki tantangan geografis yang tidak ringan. Selain Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia, wilayah seperti Kabudaya dan Dataran Tinggi Krayan menghadapi persoalan akses dan infrastruktur pendidikan. Kondisi tersebut ikut memengaruhi kesempatan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Persoalan rendahnya angka penduduk yang menyelesaikan pendidikan tinggi kemudian direspons melalui Program Beasiswa Desa Cerdas. Salah satu kebijakan dalam program tersebut adalah pengalokasian anggaran dari APBDes masing-masing desa sebesar 10 persen dari pagu Dana Desa setiap tahun,” kata Helmi.

Alokasi tersebut direncanakan berjalan mulai 2026 hingga 2030, sebelum kemudian dievaluasi dan dapat ditinjau kembali. Program ini tidak hanya menyasar warga desa yang hendak melanjutkan pendidikan.

“Perangkat desa aktif juga dapat menjadi penerima, terutama untuk meningkatkan kapasitas dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa,” jelasnya.

Dana tersebut, lanjut Helmi, dapat digunakan untuk membayar SPP, uang kuliah, dan daftar ulang. Besaran bantuan akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan serta kemampuan keuangan desa.

Helmi mengatakan, program tersebut bukan sekadar bantuan biaya kuliah. Pemerintah desa dituntut memastikan penerima memenuhi persyaratan dan menggunakan dana sesuai tujuan.

“Program Beasiswa Desa Cerdas menjadi salah satu upaya yang kita arahkan untuk menjawab persoalan tersebut. Pemerintah desa nantinya memiliki peran dalam memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

“Penerima beasiswa juga wajib membuat laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti pembayaran. Pemerintah desa akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bantuan tidak melenceng dari tujuan program,” pungkasnya. (ryn)

Back to top button