Pelarian A Berakhir, DPO Kasus Sabu Ditangkap Polisi
TARAKAN — Pelarian A (39) berakhir setelah Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankannya dalam pengembangan kasus dugaan peredaran sabu. A sebelumnya berada di lokasi ketika polisi menangkap seorang pria berinisial AS, namun berhasil melarikan diri dan kemudian masuk dalam daftar pencarian.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, A diamankan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Jembatan Besi RT 11, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
“Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika sebelumnya. Saat AS diamankan, A berada di lokasi, tetapi melarikan diri sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian,” kata Rusli.
Keberadaan A kemudian diketahui berada di wilayah Lingkas Ujung. Polisi mendatangi kediamannya dan langsung mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap A. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada saat penggeledahan tersebut.
“Ketika didatangi di kediamannya, A langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti, tetapi saat itu tidak ditemukan narkotika pada dirinya,” ujar Rusli.
A kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan. Penyidik melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika yang sebelumnya membuatnya melarikan diri.
Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan penyerahan narkotika jenis sabu oleh A kepada AS. Dalam informasi yang diterima polisi, sabu tersebut disebut sebanyak dua bungkus plastik bening.
Saat proses penangkapan terhadap AS berlangsung, A berada di tempat kejadian. Kesempatan tersebut dimanfaatkan A untuk melarikan diri sebelum polisi berhasil mengamankannya.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan A dalam perkara ini, termasuk dugaan penyerahan dua bungkus plastik bening kepada AS. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran A secara lebih jelas dalam perkara tersebut,” jelas Rusli.
Tidak ditemukannya sabu saat A diamankan tidak menghentikan proses penyidikan. Polisi tetap mendalami keterangannya serta mengembangkan perkara berdasarkan informasi dan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.
Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan terhadap A dilakukan untuk mendalami keterlibatannya sekaligus mengembangkan jaringan yang berkaitan dengan perkara narkotika ini. Setiap informasi yang diperoleh masih terus kami kembangkan,” katanya.
Atas perkara tersebut, A dipersangkakan melanggar **Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rusli menegaskan, proses hukum terhadap A tetap berjalan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pengembangan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Rusli.
Rusli menyatakan, pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan dan pengembangan setiap perkara. Polisi juga mengajak masyarakat berperan memberikan informasi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas Rusli. (rz)