KALTARABULUNGAN

Sudah Bertugas, 13 Purna Praja IPDN Kaltara Masih Tunggu SK CPNS

TANJUNG SELOR – Sebanyak 13 purna praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII lulusan 2026 mulai menjalankan tugas di sejumlah instansi pemerintahan di Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, status mereka belum sepenuhnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Para lulusan IPDN tersebut masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026. Sembari menunggu proses administrasi tersebut, mereka untuk sementara diperbantukan di instansi sesuai lokasi penempatan masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amrimpa mengatakan, penempatan sementara dilakukan agar para purna praja tetap dapat menjalankan aktivitas kedinasan sembari menunggu SK CPNS diterbitkan.

“Iya, sekarang posisinya mereka menunggu SK per 1 Oktober. Sementara masih diperbantukan dulu di instansi tempatnya bertugas,” kata Andi usai kegiatan Penyerahan CPNS Purna Praja IPDN Angkatan XXXIII Lulusan Tahun 2026, Senin (15/9/2026).

Dari 13 purna praja tersebut, empat orang ditempatkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Sisanya tersebar di sejumlah daerah, yakni dua orang di Kabupaten Bulungan, satu orang di Kabupaten Malinau, tiga orang di Kabupaten Nunukan, dua orang di Kabupaten Tana Tidung, dan satu orang di Kota Tarakan.

Andi menegaskan, selama masih berstatus CPNS, para purna praja wajib menjalankan tugas sesuai formasi dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ditetapkan sejak awal penempatan.

“Penempatannya sesuai formasi dan OPD yang sudah ditentukan. Nanti kalau sudah menjadi PNS, baru bisa dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurutnya, status CPNS merupakan masa percobaan sebelum seseorang resmi diangkat menjadi PNS. Karena itu, para purna praja masih harus memenuhi sejumlah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu tahapan penting yang harus mereka jalani yakni Pelatihan Dasar (Latsar). Pelatihan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan kompetensi dan persyaratan menuju pengangkatan sebagai PNS.

“Namanya CPNS, di SK biasanya tertulis percobaan. Jadi mereka harus mempersiapkan diri untuk bisa mencapai kelulusan, termasuk nanti di Latsar,” ujarnya.

Andi menambahkan, meskipun para purna praja ditempatkan di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota, penempatan tersebut tetap menjadi bagian dari penempatan pemerintah provinsi dan berada dalam pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. (rk)

Back to top button