Tiga Hari, Gudang Toko Laris Jaya Dua Kali Kehilangan Barang
TARAKAN – Baru saja mengetahui barangnya hilang, Toko Laris Jaya kembali kehilangan barang tiga hari kemudian. Dua kejadian terjadi di gudang yang sama di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
Total kerugian dari dua kejadian itu ditaksir mencapai sekitar Rp17,1 juta. Polisi kini menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan pihak toko. Tim URC Satreskrim Polres Tarakan kemudian mengumpulkan keterangan pelapor dan saksi serta menelusuri petunjuk di lapangan.
“Anggota melakukan penyelidikan dari laporan yang disampaikan pihak toko. Keterangan dari pelapor dan saksi kami kumpulkan, kemudian petunjuk yang ada ditelusuri sampai mengarah kepada seseorang berinisial A,” kata Rusli, Jumat (18/9/2026).
Kehilangan pertama diketahui Sabtu (5/9/2026) pagi. Seorang karyawan yang hendak mengambil minuman di lantai satu melihat tali tambang yang biasa digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua dalam kondisi terbuka.
Pihak toko kemudian memeriksa gudang. Sejumlah tabung LPG dan minyak goreng dari berbagai merek diketahui hilang. Kerugian dalam kejadian pertama diperkirakan sekitar Rp15 juta.
Tiga hari kemudian, kehilangan kembali terjadi.
Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.28 WITA, pihak toko mendapati barang di gudang kembali berkurang. Kali ini yang dilaporkan hilang tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus Pocari, satu dus You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter. Kerugian dari kejadian kedua ditaksir Rp2.115.897.
Dua laporan tersebut kemudian ditelusuri polisi. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada A. Polisi mendapat informasi bahwa A berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Tim URC Satreskrim bergerak ke lokasi dan mengamankan A pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. A kemudian dibawa ke Polres Tarakan untuk diperiksa.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A di warnet. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara pencurian tersebut,” ujar Rusli.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus Kunci Mas dan sembilan bungkus Bimoli.
Barang-barang tersebut belum serta-merta dinyatakan berasal dari gudang Toko Laris Jaya. Penyidik masih mencocokkan barang bukti dengan laporan kehilangan serta memeriksa keterangan tersangka, pelapor dan para saksi.
“Barang yang diamankan masih kami cocokkan dengan keterangan dari pihak toko. Penyidik juga memeriksa A dan saksi-saksi untuk melihat keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian yang dilaporkan,” kata Rusli.
A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami rangkaian dua kejadian kehilangan di gudang Toko Laris Jaya.
“Sekarang A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa keterangan saksi, tersangka dan barang bukti,” pungkas Rusli. (rz)

