Residivis Libatkan Remaja 16 Tahun, Polisi Telusuri Penadah Ponsel Curian
TARAKAN – Tiga pencurian terjadi hanya dalam enam hari di Tarakan dengan pola yang hampir sama. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli atau mengajak korban berbicara, sementara rekannya mengambil tas yang luput dari pengawasan.
Aksi itu berlangsung pada 15, 16 dan 20 Agustus 2026. Polisi kemudian menangkap dua pelaku, MR (38) dan MA(16). Keduanya disebut berbagi peran dalam setiap pencurian.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda mengatakan, pola tersebut terungkap setelah polisi menerima tiga laporan pencurian dengan modus serupa.
“Modusnya hampir sama. Satu orang berpura-pura menjadi pembeli atau mengajak korban berbicara, sementara rekannya mengambil tas,” kata Alfath, Selasa (22/9/2026).
Aksi pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Beringin pada 15 Agustus. Salah satu pelaku berpura-pura hendak membeli beras. Ketika perhatian pemilik toko teralihkan, rekannya mengambil tas hitam yang diletakkan di atas freezer.
Tas itu berisi uang tunai dan telepon seluler.
Sehari kemudian, sasaran berpindah ke sebuah warung nasi kuning di Jalan Pattimura. Pelaku lebih dulu menawarkan ayam kampung sebelum berpura-pura membeli makanan. Saat korban lengah, tas berisi uang sekitar Rp1 juta, buku tabungan, dan kartu ATM dibawa kabur.
Aksi ketiga kembali terjadi di Jalan Beringin pada 20 Agustus. Seorang pelaku mengajak korban berbicara, sedangkan rekannya mengambil tas yang berada di atas gerobak. Salah satu barang yang hilang adalah Samsung A06.
Dari tiga laporan tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta. Barang yang hilang antara lain uang tunai, telepon seluler, tas, buku tabungan, dan kartu ATM.
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan kemudian menelusuri kesamaan pola tersebut. Polisi menangkap MR dan MA pada 30 Agustus di rumah masing-masing.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan GN, 29 tahun, yang diduga membeli salah satu telepon seluler hasil pencurian.
Sejumlah barang diamankan sebagai barang bukti, antara lain Vivo Y15, Samsung A06, buku tabungan, kartu ATM BRI, dan dua tas selempang.
Polisi menyebut uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan operasional.
Dari pemeriksaan, MR diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Sementara MA masih berusia 16 tahun.
Menurut Alfath, MR lebih banyak mengarahkan MA dalam menjalankan aksi. MR disebut kerap menawarkan pekerjaan kepada MA setelah keluar dari proses sebelumnya. Namun, pekerjaan yang kemudian dilakukan justru berkaitan dengan pencurian.
“MR ini yang lebih banyak mengarahkan. MA masih di bawah umur dan ikut dalam aksi yang dilakukan bersama. Mereka memang berbagi peran ketika menjalankan pencurian,” ujar Alfath.
Pembagian tugas tersebut membuat pencurian berlangsung cepat. Ketika seorang pelaku membangun interaksi dengan korban, pelaku lain mengambil barang yang tidak berada dalam pengawasan langsung.
Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan. GN disebut membeli telepon seluler hasil pencurian dengan harga di bawah kewajaran. Polisi menyebut GN pernah terlibat dalam pembelian barang serupa.
Kondisi telepon seluler yang tidak dilengkapi kotak maupun kelengkapan lain, menurut polisi, semestinya menjadi alasan bagi calon pembeli untuk memeriksa asal-usul barang.
Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP. Sementara GN dikenakan Pasal 480 KUHP terkait dugaan penadahan.
Polisi mengingatkan, masyarakat tidak hanya berhati-hati saat menyimpan barang, tetapi juga ketika membeli barang bekas. Harga murah tanpa kejelasan asal-usul dapat menjadi persoalan hukum.
“Kalau membeli handphone bekas, jangan hanya melihat harganya. Periksa asal barang, nota atau bukti kepemilikannya. Kalau barang dijual sangat murah tanpa kelengkapan dan bukti kepemilikan, masyarakat perlu berhati-hati karena menerima atau menguasai barang hasil kejahatan juga bisa diproses hukum,” kata Alfath. (rz)

