KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Sebelum Kasus Etomidate, LSH Sudah Tersangka Penipuan Rp5 Miliar

TARAKAN – LSH alias AH alias AW yang diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan dalam perkara dugaan peredaran etomidate ternyata lebih dulu berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dua sertifikat milik pelapor sebagai jaminan utang kepada bank. Nilai kerugian disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, LSH dilaporkan AA karena diduga menggunakan dua sertifikat milik pelapor sebagai jaminan utang kepada bank dengan janji memberikan keuntungan. “Namun, janji memberikan keuntungan tersebut tidak terlaksana,” ujar Yudhistira.

Dari dua sertifikat yang dijadikan agunan, satu telah dikembalikan kepada pelapor setelah kewajiban kepada bank dicicil. Sementara satu sertifikat lainnya masih berada di bank.

Yudhistira menyebut, sertifikat yang belum dikembalikan berkaitan dengan proyek yang diduga tidak selesai atau mangkrak.
Dalam perkara ini, LSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani wajib lapor. Penyidikan juga telah memasuki tahap I. “Yang penting kooperatif ketika dipanggil. Sekarang ini kasusnya sudah tahap I,” tegasnya.

Perkara dugaan penipuan tersebut merupakan kasus berbeda dari pengungkapan dugaan peredaran etomidate oleh Satresnarkoba Polres Tarakan pada 20 September 2026.

Dalam perkara etomidate, polisi mengamankan LSH bersama dua perempuan lainnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan 60 cartridge yang diduga berisi etomidate. (rz)

Back to top button