NUNUKAN – Pemberlakuan Pemberitahuan Perdagangan Antar Pulau (PAB) untuk kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) di Nunukan belum berjalan. Persoalannya bukan hanya mekanisme pelaporan, tetapi juga kesiapan sistem yang belum mampu mengakomodasi pola pengangkutan barang di kapal tersebut.
Kepala Seksi Lalu Lintas KSOP Nunukan Donatus Desy mengatakan, aplikasi PAB belum menyediakan menu pelaporan untuk barang curah yang diangkut menggunakan kapal Ro-Ro.
Kondisi itu membuat pengiriman barang dengan mekanisme curah masih berlangsung tanpa pelaporan PAB.
“Di sistem aplikasi pemberitahuan PAB juga belum ada menu untuk barang curah. Karena itu, pengiriman di kapal Ro-Ro dengan mekanisme curah masih terjadi tanpa PAB,” kata Donatus kepada media ini, Jumat (25/9/2026).
Persoalan lain muncul jika PAB mulai diterapkan pada angkutan Ro-Ro. Moda transportasi ini memiliki karakter berbeda dengan kapal kontainer karena barang umumnya dibawa menggunakan truk yang kemudian ikut masuk ke dalam kapal.
Skema tersebut berpotensi menambah komponen biaya distribusi. Pemilik barang tidak hanya memperhitungkan ongkos pengiriman barang, tetapi juga biaya pengangkutan kendaraan yang membawa barang tersebut.
“Ketika PAB diterapkan pada angkutan Ro-Ro, truk yang membawa barang juga harus ikut diangkut. Ini yang perlu diperhatikan karena biaya distribusi berpotensi meningkat karena pemilik barang juga harus memperhitungkan biaya pengangkutan truk,” ujarnya.
Kerumitan juga muncul dalam pendataan barang. Dalam praktiknya, satu truk dapat membawa barang milik sejumlah pedagang. Karena itu, mekanisme PAB harus menjawab bagaimana barang dalam satu kendaraan dicatat dan dibagi berdasarkan pemiliknya.
“Mereka masih bingung untuk pembagiannya, dalam satu truk ini berapa pedagang,” kata Donatus.
Hingga kini, pelaporan PAB untuk kapal Ro-Ro belum diterapkan. KSOP Nunukan masih membahas mekanismenya bersama pihak terkait, termasuk asosiasi dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Sementara itu, PAB telah diterapkan pada angkutan kapal kontainer, termasuk layanan Tol Laut. KSOP Nunukan mendukung penerapan PAB. Namun, mekanisme untuk Ro-Ro dinilai perlu disesuaikan dengan karakter distribusi barang di Nunukan.
Sebab, jika penerapan kewajiban administrasi tersebut menambah komponen biaya angkutan, dampaknya tidak berhenti pada pelaku usaha. Kenaikan ongkos distribusi berpotensi diteruskan ke harga barang yang masuk ke Nunukan, termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
Dengan demikian, penerapan PAB pada Ro-Ro tidak hanya menyangkut kepatuhan pelaporan perdagangan antarpulau. Kesiapan sistem, pola pendataan barang dan konsekuensi biaya logistik menjadi bagian yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. (ryn)