NUNUKAN – Aturan perdagangan antarpulau membatasi penggunaan kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) untuk mengangkut barang curah. Namun di Nunukan, kebutuhan distribusi membuat praktik tersebut masih berjalan.
Kapal seperti KM Thalia masih digunakan mengangkut barang curah. Barang diangkut kekapal tanpa kemasan kontainer maupun truk pengangkut. Sedangkan PM 115 kapal roro tidak diperuntukkan untuk itu melainkan harus mengikutsertakan truk pengangkut kedalam kapal beserta barangnya hingga tujuan kapal.
Kepala Seksi Lalu Lintas KSOP Nunukan Donatus Desy mengakui praktik tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang sesuai PM 115, kapal Ro-Ro ini tidak bisa curah. Namun melihat kondisi wilayah dan keterbatasan, maka dari itu kapal Ro-Ro masih dalam pembahasan terkait pelaporan PAB-nya,” ujar Donatus, Jumat (25/9/2026).
Persoalannya bukan sekadar jenis kapal. Sebagian kebutuhan pokok masyarakat Nunukan masih bergantung pada pasokan dari luar daerah, termasuk dari wilayah Sulawesi. Ketika pilihan moda angkutan terbatas, Ro-Ro masih menjadi bagian dari rantai distribusi yang berjalan.
Kondisi geografis Nunukan sebagai wilayah perbatasan turut menjadi pertimbangan. Penerapan aturan secara penuh membutuhkan mekanisme pengangkutan alternatif agar pasokan barang tidak terganggu.
Di sisi lain, sistem Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau (PAB) juga belum menyediakan mekanisme pelaporan yang sepenuhnya mengakomodasi pola pengangkutan barang curah melalui kapal Ro-Ro.
Karena itu, KSOP Nunukan masih membahas persoalan tersebut bersama pihak terkait, termasuk asosiasi dan perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT), untuk mencari mekanisme yang sesuai dengan ketentuan sekaligus dapat diterapkan di lapangan.
“Melihat kondisi wilayah dan keterbatasan, maka dari itu kapal Ro-Ro masih dalam pembahasan,” kata Donatus.
Persoalan ini menunjukkan adanya jarak antara desain regulasi dan realitas distribusi di daerah perbatasan. Aturan membatasi penggunaan Ro-Ro untuk barang curah, sementara kebutuhan pasokan Nunukan belum sepenuhnya memiliki alternatif angkutan.
Pembahasan yang dilakukan KSOP karena itu tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi PAB, tetapi juga bagaimana distribusi kebutuhan pokok tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan perdagangan antarpulau. (ryn)