TARAKAN — Perselisihan yang berujung aksi penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kota Tarakan. Satreskrim Polres Tarakan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kriminal yang mengakibatkan korban berinisial T mengalami luka serius di bahu kiri hingga harus mendapat tujuh jahitan.
Dari informasi yang didapatkan satukaltara.com, aksi brutal tersebut terjadi di RT 22, Jalan Gajah Mada, wilayah perikanan, sekira pukul 14.25 Wita, pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, insiden bermula dari cekcok antara korban dengan pelaku utama berinisial IK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, setelah adu mulut dengan korban, IK tidak menyelesaikan masalah di tempat, melainkan pulang dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan. IK saat itu pergi ke rumah saksi bernama AR sekaligus mengadukan perkara ini.
“Di sana saudara IK mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan ke rumah korban. Dari situ berangkatlah dua kendaraan sebanyak tiga orang,” ujar Ridho saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Dalam aksi yang sudah direncanakan tersebut, para pelaku diketahui membawa senjata tajam berupa parang dan badik. Aksi mereka bahkan terekam kamera CCTV saat menuju ke rumah korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bahu kiri akibat sabetan parang. Tim medis harus melakukan penjahitan sebanyak tujuh jahitan dengan panjang luka mencapai 18 sentimeter.
“Luka tersebut diakibatkan dari adanya sabetan parang. IK yang membawa satu bilah parang, kemudian saudara RH membawa badik dengan menggunakan helm, dan saudara SU sebenarnya tidak melakukan tindakan apa-apa,” jelas Ridho.
Polisi mengungkapkan, proses penetapan tersangka sempat mengalami kendala karena para pelaku tidak kooperatif. Hingga akhirnya, pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, polisi menangkap paksa dua pelaku, yakni RH dan SU.
“Setelah beraksi para pelaku melarikan diri. Dalam perkara ini kami mengidentifikasi adanya tiga orang pelaku, dengan dua tersangka sudah kami tahan dan satu lagi IK masih kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Terkait motif, polisi belum menemukan akar persoalan yang jelas. Meski telah memeriksa korban dan enam orang saksi, konflik disebut hanya sebatas cekcok tanpa penjelasan detail.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi korban yang menyatakan masalahnya adalah cekcok saja. Tidak menjelaskan dan menyatakan cekcoknya itu terkait apa,” kata Ridho.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SU dikenakan Pasal 351 Ayat 2 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (rz)



