KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Konflik Lama Soal Pembuatan Perahu Diungkit, Pelaku Timpas Kepala Temannya

TARAKAN — Seorang nelayan berinisial J (36) tega membacok seorang warga berinisial H menggunakan parang di Jalan Binalatung, RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Aksi penimpasan itu terjadi sekira pukul 11.00 Wita, pada Minggu (4/1/2026) lalu yang dipicu konflik lama, terkait pembuatan perahu senilai Rp15 juta.

Plh Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhammadong menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi di teras rumah pelaku. Saat itu korban diketahui tengah membentang rumput laut sekitar 15 meter dari rumah pelaku.

“Pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa korban dipanggil oleh ibunya ke rumah. Korban lalu datang dan menemui ibu pelaku di kios,” ujar Muhammadong.

Sesampainya di kios, korban langsung diberikan rokok oleh ibu pelaku. Merasa tidak membeli rokok, selanjutnya korban langsung menanyakan apakah dirinya benar dipanggil. Namun, situasi berubah ketika pelaku datang dalam kondisi emosi.

“Pelaku marah dan menanyakan soal uang pembuatan perahunya, serta menanyakan keberadaan adik korban berinisial M. Korban mengaku tidak mengetahui,” jelasnya.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah. Tidak lama berselang, saat korban duduk membelakangi pintu kios, pelaku tiba-tiba keluar sambil membawa parang dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban.

“Korban langsung tersungkur bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Ibu pelaku menyaksikan langsung kejadian tersebut,” kata Muhammadong.

Akibat sabetan parang itu, korban mengalami luka robek serius di bagian dahi dan tulang tempurung kepala, dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa korban sebenarnya tidak memiliki masalah langsung dengan pelaku. Konflik justru terjadi antara pelaku dan adik korban, terkait pembuatan perahu yang tidak sesuai kesepakatan.

“Perjanjiannya pembuatan perahu senilai Rp15 juta. Sudah dikerjakan, tapi bentuknya tidak sesuai harapan pelaku dan uang juga tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Masalah tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Pelaku diduga emosi dan mencurigai korban menyembunyikan adiknya yang kini diketahui telah melarikan diri ke luar kota.

“Korban ini hanya saudara, tidak ada masalah langsung. Salahnya pelaku, melampiaskan emosi kepada orang lain,” tegas Muhammadong.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang dilapisi karet ban, satu kaos lengan pendek warna biru milik korban dan satu celana pendek kotak-kotak warna merah. Lebih lanjut, Muhammadong mengungkapkan, pelaku sempat bertahan di dalam rumah sambil memegang parang, sehingga proses penangkapan berlangsung cukup alot.

“Kami butuh waktu hampir satu jam. Anggota mengepung rumah dan melakukan negosiasi dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat karena pelaku masih memegang senjata tajam,” jelasnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama oleh petugas dengan bantuan warga sekitar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. Subsider, pelaku juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu hoaks serta tetap menjaga keharmonisan sosial. “Kami mengajak masyarakat untuk menghormati keberagaman etnis, agama, dan budaya, serta memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian melalui call center 110,” pungkas Muhammadong. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button