TARAKAN — Menjamurnya pedagang buah musiman yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, terutama di sepanjang Jalan Mulawarman dan sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tarakan, memicu langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Kota Tarakan. Mereka pun turun tangan melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan mengatakan, pihaknya telah menempatkan 23 personel di setiap kecamatan sebagai upaya penguatan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Tugas utama mereka adalah penegakan perda ketentraman dan ketertiban umum, termasuk penanganan pedagang buah musiman yang berjualan tidak sesuai peruntukan,” ujar Sofyan.
Pria yang pernah menjabat Camat Tarakan Barat ini juga menjelaskan, penertiban sudah mulai dilakukan, salah satunya di Kecamatan Tarakan Barat. Dalam dua hari terakhir, petugas turun langsung ke lapangan dengan pendekatan persuasif kepada pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
“Tadi malam sudah dilakukan peneguran. Bukan hanya pedagang buah, tetapi juga PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Termasuk kendaraan yang parkir di atas trotoar, kami minta dengan kesadaran sendiri untuk dipindahkan,” jelasnya.
Penertiban tersebut melibatkan unsur lintas sektor di tingkat kecamatan. Sofyan menegaskan, langkah ini dilakukan melalui musyawarah dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama.
“Anggota Satpol PP dan PMK turun bersama camat, lurah, Kasi Trantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Kapolsek. Semua unsur hadir untuk memberikan edukasi sekaligus penertiban agar ketentraman kehidupan masyarakat tetap terjaga,” ungkapnya.
Menurut Sofyan, trotoar merupakan fasilitas publik yang peruntukannya jelas bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk aktivitas berdagang dinilai melanggar hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan.
“Hampir 90 persen fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Itu hak masyarakat. Kami minta PKL menjaga keindahan kota dan kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila teguran tidak diindahkan, Satpol PP dan PMK akan mengambil langkah pengamanan terhadap barang dagangan yang ditinggalkan di trotoar atau bahu jalan. “Barang yang diamankan akan dititipkan di kantor kecamatan. Pedagang tetap bisa mengambil kembali dengan memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya.
Terkait penataan, Sofyan menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan lokasi khusus bagi pedagang buah musiman. Beberapa wilayah telah disiapkan sebagai area berjualan yang diperbolehkan.
“Untuk pedagang buah musiman sudah ada pemetaan, terutama di wilayah Tarakan Timur. Sementara pedagang yang sudah lama berjalan dan memiliki tempat tersendiri tidak dilakukan penertiban,” jelasnya.
Namun demikian, sejumlah kawasan menjadi perhatian khusus dan tidak diperkenankan untuk aktivitas berjualan, seperti wilayah Beringin di Kecamatan Tarakan Tengah serta jalan protokol di Kecamatan Tarakan Barat.
“Di jalan protokol tidak diperbolehkan berjualan. Halte dan area parkir juga tidak bisa digunakan karena itu fasilitas masyarakat,” ujarnya.
Sofyan juga menyoroti penggunaan kendaraan roda empat untuk berjualan di pinggir jalan yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Fungsi jalan harus diutamakan untuk pengguna jalan. Kami minta pedagang menyesuaikan dan bergeser ke lokasi yang sesuai,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP dan PMK turut berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan, mengingat kewenangan teknis tertentu berada pada instansi terkait. Untuk kendaraan yang melanggar, kata Sofyan, kewenangan seperti penguncian ban atau penderekan ada di Dinas Perhubungan.
“Karena itu koordinasi dengan kepolisian dan Dishub terus dilakukan,” pungkas Sofyan. (rz)



