KALTARANASIONALTARAKAN

Mesin Speedboat di Tarakan Banyak yang Melebihi Ketentuan, KSOP Dorong Evaluasi Aturan

TARAKAN — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan menemukan masih banyak kapal penumpang jenis speedboat yang menggunakan mesin melebihi ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lala) KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman menjelaskan, sesuai aturan saat ini, speedboat penumpang hanya diperbolehkan menggunakan mesin dengan daya dorong maksimal 600 horsepower (pk). Namun di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah kapal menggunakan mesin di atas batas tersebut.

“Kalau sertifikasi kapal itu sebenarnya tidak perlu ukur ulang. Tapi yang menjadi perhatian kami dari segi daya dorongnya, tenaga pendorongnya, dalam hal ini mesinnya. Untuk speed penumpang itu maksimal 600 pk, sementara yang kita temukan di lapangan itu lebih dari 600 pk,” kata Umar.

Menurutnya, persoalan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama, karena di satu sisi aturan harus ditegakkan, namun di sisi lain para pengusaha speedboat memiliki pertimbangan operasional di lapangan.

“Mungkin dari pusat akan merevisi kembali aturan yang ada. Karena kalau semuanya harus 600 pk, itu butuh banyak penyesuaian dari teman-teman pengguna jasa, dalam hal ini pengusaha speedboat,” ujarnya.

Umar juga mengungkapkan, para pengusaha menilai kapasitas mesin 600 pk masih kurang efektif, terutama untuk mengejar waktu tempuh dan menghadapi kondisi perairan yang menuntut tenaga lebih besar. “Mereka menyampaikan kalau 600 pk itu masih kurang efektif di lapangan. Karena berkaitan dengan waktu tempuh. Semakin besar mesinnya, semakin cepat, dan medan laut ini juga membutuhkan tenaga yang lebih besar,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah pusat masih menggodok aturan terkait batas ideal kapasitas mesin speedboat penumpang agar tetap mengedepankan keselamatan tanpa menghambat operasional. Selain persoalan mesin, KSOP Tarakan juga menyoroti aspek perawatan kapal, khususnya terkait masa docking. Dari hasil temuan di lapangan, masih ada kapal penumpang yang kurang memperhatikan jadwal docking atau perawatan berkala.

“Rekomendasi selain mesin itu dari docking. Teman-teman menemukan kapal ini kurang perawatan dalam hal masa dockingnya,” ungkap Umar.

Ia menjelaskan, kapal penumpang seharusnya menjalani docking secara berkala sesuai ketentuan. Namun pada masa sebelumnya, pengawasan terhadap hal ini dinilai belum maksimal. “Kalau semenjak masih di BPTD, seperti apa pengawasannya saya kurang paham. Tapi ketika ini dilimpahkan ke kami, ini menjadi PR KSOP,” tegasnya.

KSOP Tarakan juga memastikan bahwa seluruh kapal, baik reguler maupun non-reguler, akan diperlakukan sama dalam proses perpanjangan dokumen dan sertifikasi.

“Sepanjang dia bermohon ke kami untuk perpanjang dokumen kapal, kami akan tindak lanjuti. Kami akan turun dulu ke lapangan melihat kondisi kapal sebelum sertifikat atau dokumen diterbitkan atau diperpanjang,” pungkasnya.

KSOP pun berharap melalui pengawasan ketat dan evaluasi regulasi, keselamatan pelayaran khususnya kapal speedboat penumpang di perairan Tarakan dapat semakin terjamin, tanpa mengabaikan kebutuhan operasional pelaku usaha angkutan laut. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button