NUNUKAN – Untuk mendalami penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan minuman beralkohol di Nunukan, Komisi I DPRD Nunukan melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar. Pertemuan teknis yang berlangsung di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar itu fokus pada penegakan aturan di lapangan.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya referensi sebelum Perda inisiatif tentang minuman beralkohol diterapkan di Nunukan. Pengalaman Pemkot Makassar dalam penanganan minuman beralkohol dinilai relevan karena memiliki regulasi dan pola pengawasan yang sudah berjalan dengan baik.
“Perda masih dalam kajian, jadi kami perlu mengumpulkan informasi soal bentuk penegakan di lapangan agar aturan yang disusun bisa menyesuaikan dengan kondisi Nunukan. Karakter wilayah kita membutuhkan pendekatan berbeda dibanding kota besar,” ujar Mansur.
Selain pengawasan distribusi dan lokasi penjualan, pembahasan juga menyentuh aspek penganggaran. Menurutnya, dukungan anggaran menjadi penentu kesiapan personel dalam menjalankan peraturan
“Penguatan personel tidak hanya soal jumlah, tetapi juga operasional dan pelatihan agar aturan tidak berhenti di atas kertas,” katanya.
Kabid Ops Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Ridwan kemudian memaparkan pola kerja yang diterapkan, antara lain patroli rutin di titik yang dipetakan, operasi terpadu dengan instansi terkait, dan koordinasi lintas sektor. Mereka, kata Ridwan, mengedepankan pendataan usaha, pengawasan izin, dan penindakan bertahap.
“Bagi pelaku usaha yang kurang paham aturan, dilakukan pembinaan terlebih dahulu, namun bagi pelanggaran berulang, tindakan tegas tetap dijalankan,” jelas Ridwan.
Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan memperkuat pengawasan, karena personel tingkat bawah dapat menyampaikan informasi aktivitas yang berpotensi melanggar lebih cepat. Staf Satpol PP Makassar Akhmad menambahkan, penerapan aturan diawali dengan pemetaan wilayah rawan, berdasarkan laporan lapangan, aduan masyarakat, dan evaluasi sebelumnya. Setiap wilayah dengan karakter berbeda mendapatkan pendekatan pengawasan yang disesuaikan.
“Kawasan pusat kota, wisata, dan permukiman padat penduduk membutuhkan pola pengawasan yang tidak sama,” ujarnya.
Dalam diskusi itu juga dijelaskan mekanisme pembinaan melalui sosialisasi, teguran tertulis, dan pendampingan perizinan sebelum penindakan dilakukan. Rangkaian kunjungan ini menghasilkan berbagai masukan yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengawasan minuman beralkohol di Nunukan. (sym)



