Curi Motor di Tarakan, Dijual ke Luar Kota, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara
TARAKAN — Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Tarakan belakangan ini akhirnya terungkap. Pelakunya adalah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS yang ditangkap aparat kepolisian belum lama ini.
Dalam aksinya, pelaku mencuri 8 unit motor di sejumlah wilayah di Kota Tarakan. Setelah menguasai kendaraan korbannya, pelaku menjualnya, bahkan ada yang dijual hingga ke luar daerah.
Dalam penjelasan, Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan menyebut, RS pernah berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus yang sama dan telah dihukum. Dia pun kembali ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul maraknya laporan kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir.
“Seluruh barang bukti kendaraan berhasil kami amankan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, Senin (19/1/2026).
Eko menjelaskan, delapan lokasi pencurian tersebut tersebar di beberapa kelurahan, di antaranya Selumit Pantai, Karang Anyar Pantai, Karang Anyar, dan Karang Rejo. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui beraksi seorang diri dan mayoritas melakukan pencurian pada malam hari.
Dalam menjalankan aksinya, RS memanfaatkan kelengahan korban. Modus yang digunakan yakni mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal, serta menggunakan kunci lain dengan cara merusak kontak dan menyambungkan kabel agar kendaraan dapat dihidupkan.
“Tersangka melakukan pencurian dengan dua cara, menggunakan kunci yang bisa dipakai pada kendaraan lain dan merusak kontak dengan menyambungkan kabel,” jelas Eko.
RS ditangkap pada Jumat (9/1/2026) di Kelurahan Sebengkok, tepatnya di rumah kontrakan tempat tinggalnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan lapangan.
“Dari hasil pengembangan, mengarah kuat kepada tersangka RS,” katanya.
Dari delapan sepeda motor yang dicuri, sebagian besar diketahui telah dijual ke luar Kota Tarakan, yakni ke wilayah Sekatak dan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Motor-motor tersebut dijual dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit.
Kepada polisi, RS mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kontrakan.
“Alasan tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan keluarga dan membayar kontrakan,” ungkap Eko.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa RS memiliki keahlian di bidang perbengkelan dan sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban atau pekerja bengkel. Hal inilah yang membuat pelaku mudah dalam menjalankan aksinya.
Polisi menyebut, pencurian dilakukan dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026. Selain barang bukti kendaraan, polisi turut mengamankan rekaman CCTV dari beberapa TKP yang semakin menguatkan keterlibatan tersangka.
“Tidak semua TKP memiliki CCTV, namun beberapa rekaman berhasil kami amankan dan dianalisis, dan itu mengarah kuat kepada tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rz)


