Protes Beasiswa Energi Baru, Dua Mahasiswa Makassar Gagal Temui Bupati
NUNUKAN – Upaya mahasiswa menuntut transparansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dalam penyaluran beasiswa pada Rabu (21/1/2026) siang, menuai banyak perhatian. Tak hanya aksi mereka yang terbilang unik, karena hanya dilakukan berdua, mereka juga dengan berani menyebut nama keponakan seorang pejabat penting di Kabupaten Nunukan yang terdaftar sebagai penerima beasiswa yang seharusnya lebih banyak mengakomodir mahasiswa kurang mampu.
Namun sayang, dua mahasiswa bernama Restu Abi Milla dan Harkim Moris Andarias itu gagal menemui Bupati Nunukan, H Irwan Sabri. Perwakilan Pengurus Harian Mahasiswa Demokrasi itu hanya disambut oleh sejumlah pejabat teras di Pemkab Nunukan. Dalam pantauan media ini tampak Plt Sekda Nunukan Drs. Raden Iwan Kurniawan, Asisten Pemerintahan Muhammad Amin SH, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan Akhmad S Ip, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nunukan Hamid Geroda, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Khairil, serta anggota DPRD Nunukan Gat Kaleb yang menunggu mereka di ruang pertemuan lantai 1 kantor tersebut.
Di hadapan para pejabat ini, mereka meminta penjelasan terkait penyaluran beasiswa Harapan Energi Baru yang diduga terdapat banyak kejanggalan. Tak hanya asal menyampaikan, kedua pria muda ini juga memaparkan hasil penelitian mereka yang menunjukkan dugaan penyimpangan kewenangan tersebut.
Menurut informasi yang mereka kumpulkan, sekitar 70% penerima beasiswa berasal dari kalangan orang tua mampu dan kebanyakan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Selebihnya, atau hanya sekitar 30% berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Selain itu, dalam paparan mereka, beasiswa afirmasi diduga dikelola oleh pihak ketiga, bukan lembaga terkait yang seharusnya menangani proses tersebut. Kondisi yang paling mengecewakan adalah 31 mahasiswa dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang seharusnya mendapatkan beasiswa justru belum dapat mendaftar mata kuliah lantaran belum melakukan pembayaran.
Hal ini tentu saja sangat berisiko bagi mahasiswa dalam mendapatkan pilihan mata kuliah terbatas atau tidak sesuai kebutuhan studi. Tidak hanya itu, mereka juga menyayangkan penetapan Beasiswa Energi Baru sangat cepat ditetapkan tanpa kajian yang matang.
“Bahkan ada dugaan proses pengumuman hingga persetujuan di tingkat DPR hanya dilakukan dalam satu hari,” tegas salah seorang perwakilan, menambahkan bahwa mereka memiliki bukti terkait semua dugaan yang disampaikan.
Kedua mahasiswa itu kemudian berharap, pihak terkait dan perwakilan DPRD Nunukan dapat memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tepat untuk untuk mengatasi keresahan ini. Hal tersebut harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh mahasiswa yang berhak mendapatkan dukungan pendidikan. (2ku)


