Curi Ayam 25 kg di Pasar Gusher, Aksi Remaja Ini Tertangkap CCTV
TARAKAN — Siapa pencuri ayam potong seberat 25 kilogram (Kg) di Pasar Gusher, Kota Tarakan, akhirnya terbongkar. Aksi pelaku diketahui setelah CCTV (Closed-Circuit Television) di sekitar lokasi pencurian diperiksa petugas kepolisian.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 05.49 Wita, pada Minggu (18/1/2026) saat korban yang merupakan pedagang ayam sedang mempersiapkan dagangannya untuk dijual. Tak lama kemudian, korban meninggalkan tempat jualannya. Saat kembali, korban kaget lantaran 1 dari 2 kantong ayam potong yang dia sudah siapkan hilang dari tempatnya.
“Korban meletakkan dua kantong plastik warna merah, masing-masing berisi ayam potong seberat 25 kilogram. Saat korban keluar sebentar dan kembali, satu kantong sudah tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Eko Susilo, Selasa (20/1/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV itulah kami mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku berinisial FR,” ungkap Eko.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Ayam hasil curian tersebut ternyata tidak dibawa ke luar pasar, melainkan dijual kembali oleh pelaku kepada pedagang ayam lain di kawasan Pasar Gusher.
FR akhirnya berhasil diamankan polisi sekira pukul 05.00 Wita, Senin (19/1/2026) di kawasan belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Setelah pelaku diamankan, pihak kepolisian mempertemukan pelaku dan korban di kantor polisi untuk dimediasi.
“Setelah kita amankan pelaku, kami hubungi pelapor dan mempertemukan kedua belah pihak. Dari pertemuan itu, pelapor sepakat mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas Eko.
Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pelaku memberikan ganti rugi sebesar Rp600 ribu kepada korban. Mengingat pelaku masih di bawah umur serta adanya kesepakatan damai, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Pertimbangan kami karena pelaku masih di bawah umur dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai,” pungkas Eko. (rz)


