KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

KUHP Baru Soal Anak, PN Tarakan Tegaskan Penjara Bukan Solusi Utama

TARAKAN – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sejak awal 2026 mempertegas perubahan paradigma penanganan perkara pidana anak. Pendekatan pembinaan dan perlindungan kini semakin dikedepankan, sementara pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Sepanjang tahun 2025, PN Tarakan mencatat sedikitnya 14 perkara pidana anak yang disidangkan. Kasus perlindungan anak menjadi perkara terbanyak, khususnya persetubuhan yang melibatkan pelaku dan korban sama-sama di bawah umur. Meski KUHP baru mulai berlaku tahun ini, PN Tarakan tetap menerapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi anak, terutama untuk perkara yang terjadi sebelum 2026.

“Untuk pidana anak, memang ada yang dijatuhi penjara, tetapi itu benar-benar upaya terakhir. Hukuman bagi anak jauh lebih ringan dibandingkan orang dewasa. Prinsip ini sejalan dengan UU SPPA dan semangat KUHP baru,” ungkap Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar.

Eric menjelaskan, perbedaan perlakuan antara anak dan orang dewasa terlihat jelas, khususnya dalam perkara narkotika. Sebelum KUHP baru berlaku, pelaku dewasa terikat ancaman pidana minimum khusus, misalnya lima tahun penjara. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi anak.

“Anak tidak dikenakan minimum khusus, sehingga hakim memiliki ruang menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dan proporsional,” jelasnya.

Dalam KUHP baru, ketentuan pidana minimum bagi pelaku dewasa pun dihapus. Menurut Eric, kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi hakim sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi anak.

“KUHP baru memberi ruang lebih luas untuk pembinaan, bukan sekadar pemidanaan,” katanya.

Selain itu, anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenakan alternatif tindakan berupa pembinaan, konseling, pendidikan, hingga pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebelum opsi penjara dipertimbangkan. “Penjara benar-benar menjadi pilihan terakhir,” tegas Eric.

Ia mencontohkan, dalam perkara pencurian yang melibatkan anak, hakim mempertimbangkan nilai kerugian dan usia pelaku. Sementara dalam perkara narkotika, ancaman pidana tetap ada, tetapi jauh lebih ringan dibandingkan orang dewasa.

“Tujuan utamanya adalah memperbaiki perilaku anak, bukan sekadar menghukum,” tambahnya.

Dalam setiap perkara pidana anak, majelis hakim juga wajib melibatkan jaksa penuntut umum dan Bapas. Bapas berperan menyampaikan laporan penelitian kemasyarakatan yang menjadi dasar pertimbangan putusan.

“Laporan dari Bapas dan kehadiran penuntut umum menjadi bagian penting untuk memastikan putusan yang adil dan berpihak pada masa depan anak,” jelas Eric.

Sementara itu, untuk perkara anak yang memiliki korban, diversi menjadi tahapan wajib. Proses ini menghadirkan anak, korban, pendamping Bapas, serta jaksa penuntut umum guna mencapai kesepakatan bersama.

“Diversi pada dasarnya adalah bentuk restorative justice yang sudah lebih dulu diatur dalam UU SPPA. Anak belajar bertanggung jawab, korban mendapatkan keadilan, dan masyarakat ikut diuntungkan,” ujarnya.

Eric menambahkan, penerapan KUHP baru juga berdampak pada perkara pidana anak yang terjadi tahun ini. Hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan ketentuan paling ringan dan menguntungkan, baik dari KUHP lama maupun KUHP baru.

“Ini sejalan dengan asas lex mitior, yang memberi perlindungan hukum sekaligus mendorong pembinaan bagi anak,” pungkasnya. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button