KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Perkuat Good Governance, Kejati Kaltara dan DPRD Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

TANJUNG SELOR — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa terus dilakukan di Kalimantan Utara (Kaltara). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara bersama DPRD Kaltara resmi menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (27/1/2026).

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Gedung DPRD Kaltara dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., bersama Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M. Kerjasama ini mencakup tiga ruang lingkup utama.

Pertama, Bantuan Hukum baik litigasi maupun non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Kedua, Pertimbangan Hukum, yang meliputi Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit). Ketiga, Tindakan Hukum Lainnya, berupa pelayanan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan serta aset negara.

Kajati Kaltara, Yudi Indra Gunawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD Provinsi Kaltara kepada Kejaksaan, khususnya kepada Jaksa Pengacara Negara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara, sehingga Nota Kesepahaman ini dapat terwujud,” ungkap Yudi.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan melalui pendampingan hukum kepada lembaga pemerintahan daerah.

“Selain tugas penindakan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum sebagai langkah preventif, guna mewujudkan pemerintahan yang good governance dan clean governance,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan DPRD untuk bersinergi dengan Kejati Kaltara dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

“Kami menyambut baik dan siap bersinergi, terutama dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Kerja sama ini sangat penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkap Djufrie.

Menurutnya, sinergitas antara DPRD dan Kejaksaan ke depan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga dapat dikembangkan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Ke depan, kerja sama ini dapat dikembangkan melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas SDM, hingga menghadirkan Kejaksaan sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan DPRD,” tambahnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang solid antara Kejati Kaltara dan DPRD Kaltara dalam menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button