KALTARANASIONALNUNUKANPOLITIK

Bupati Masih di Luar Kota, Pelantikan Pj Sekda Nunukan Ditunda

NUNUKAN – Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan kembali alami penundaan. Hal disebabkan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri masih berada di luar daerah untuk menghadiri kegiatan penting di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (2/2/2026) mendatang.

“Sepertinya ditunda lagi. Pak bupati wajib menghadiri kegiatan di Kemendagri Senin (2/2/2026) mendatang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Kaharuddin, kemarin.

Kaharuddin menjelaskan, pelantikan Pj Sekda sangat penting karena Sekda Nunukan belakangan ini berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan kewenangannya sangat terbatas. Sebenarnya, kata Kaharuddin, kewenangan pengambilan keputusan dan menandatangani dokumen penting juga dapat dilakukan oleh Plt maupun Pelaksana Harian (Plh). Namun, jabatan Pj Sekda harus segera ditetapkan agar roda pemerintahan berjalan lebih baik.

“Sekda merupakan pejabat berwenang yang mendukung tugas Bupati dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan pembina kepegawaian yaitu Bupati sendiri,” jelasnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nunukan ini melanjutkan, persiapan pelantikan Pj Sekda Nunukan sudah selesai, hanya menunggu kehadiran Bupati. Khusus untuk jabatan Sekda, kekosongan ini masih diisi oleh Plh dengan masa berlaku singkat yang selanjutnya digantikan oleh Pj yang masa kerjanya bisa panjang sambil mempersiapkan posisi Sekda Nunukan selanjutnya.

Kenapa posisi Pj Sekda ini mendesak? Lebih jauh Kaharuddin menjelaskan, Pj Sekda juga memiliki tanggung jawab luas. Selain sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang mengurusi pangkat dan jabatan serta kerja-kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD).

Karena itulah, lanjut Kaharuddin, jabatan Pj Sekda membutuhkan regulasi yang kuat melalui keputusan dan pelantikan yang harus dilakukan oleh Bupati Nunukan. Bahkan, kewenangan orang nomor 3 di Pemkab Nunukan dengan ketat diatur dalam Undang-undang (UU) Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Proses seleksi membutuhkan 2–3 bulan. Mulai dari pengumuman, penjaringan, hingga penetapan hasil, yang dilakukan oleh tim seleksi dari provinsi sehingga kabupaten akan meminta Gubernur menyusunnya,” pungkas Kaharuddin. (sym)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button