Dimusnahkan, Hampir 1 Kg Sabu-sabu Berakhir di Lubang Toilet
NUNUKAN – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram (kg) hasil tangkapan TNI/Polri belakangan ini akhirnya dimusnahkan. Dari data yang disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, narkoba yang dimusnahkan di Mapolres Nunukan pada Jumat (30/1/2026) jelang siang itu merupakan barang bukti tindakan kriminal peredaran narkoba lintas negara selama Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dijelaskan Bonifasius, total barang bukti yang diamankan dari barang bukti tersebut berasal dari empat Laporan Polisi (LP) dengan berat mencapai 774,89 gram. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang kemudian dibuang ke lubang toilet itu berasal dari empat tersangka pria.
“Sebanyak 5,55 gram disisihkan untuk pembuktian pengadilan, sedangkan 5,76 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik,” sebut Bonafasius soal sisa barang bukti yang akan dimusnahkan.
Penangkapan awal, beber Bonafasius, dilakukan oleh petugas dari Satpolair Polres Nunukan yang mengamankan 500 gram sabu-sabu dari tangan tersangka bernama Rustam Sirrang di salah satu penginapan di Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Timur. Barang bukti ini kemudian diamankan ke Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pada 20 Januari 2026, petugas menangkap pelaku lain bernama Riswandi di alur Sungai Tembaring, Sebatik Barat, dengan barang bukti tiga bungkus plastik sabu seberat 150 gram. Terbaru, Riswansyah diamankan pada 17 Januari 2026 di jembatan perahu nelayan, Desa Sei Pancang, Sebatik, dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabuseberat 99 gram.
“Upaya pemberantasan narkoba ini sudah menjadi komitmen bersama. Tak hanya aparat keamanan saja, namun juga berharap adanya dukungan penuh dari warga,” tegas AKBP Bonifasius. (sym)


