Kerja LBH Talawang Borneo Disorot, Kepala Desa Mulai Gelisah
Pakar Hukum : LBH Tidak Boleh Pungut Biaya dari Desa
NUNUKAN – Lama tak dibahas lagi, publik tampaknya masih penasaran dengan isi kerja sama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Talawang Borneo dengan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Nunukan. Bahkan, sejumlah pihak menyebut kerja sama tersebut agak sulit terealisasi selama 12 bulan lantaran kegiatannya beragam dan berbeda wilayah.
Tidak hanya itu, publik juga bertanya soal laporan pertanggungjawaban anggaran desa yang digunakan. Pasalnya aturan penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlandaskan pada undang-undang APBN tahun berjalan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengelolaan dan penyaluran, serta Permendagri yang menyoal Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan ini wajib mencakup realisasi penyerapan dan capaian output dari desa tersebut.
Hal ini tentu saja membuat sejumlah kepala desa gelisah. Seperti yang diutarakan salah seorang kepala desa di Kecamatan Sebuku. Dia dan teman-temannya berharap informasi yang beredar soal setoran dana ke LBH Talawang Borneo sebesar Rp15 juta tidak sampai ke jalur hukum. Dia pun tak menampik upayanya itu melanggar aturan.
“Tidak ada (tercantum anggarannya) di APBDes. Kami lakukan ini karena katanya, ini kegiatan pemerintah daerah (Pemkab Nunukan). Kita harus satu arah dengan bupati, katanya. Jadi kita ikut,” ungkap seorang kepala desa yang disebutkan namanya kepada media ini.
Media ini pun kembali mengulik dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken kepala desa dengan LBH Talawang Borneo pertengahan tahun lalu. Di dalam perjanjian bersampul logo Pemkab Nunukan dan LBH Talawang Borneo tersebut dicantumkan tugas LBH Talawang Borneo dengan sasaran tugas masyarakat desa.
Pertama; LBH Talawang Borneo melakukan pendampingan hukum dalam tindak pidana umum, mulai dan tahap penyidikan di kepolisian sampai pada tahap putusan Pengadilan Negeri. Kedua; LBH Talawang Borneo siap melakukan pendampingan hukum dalam hukum perdata Islam, terkhusus perkara sidang isbat pada Pengadilan Agama Nunukan.
Selanjutnya, LBH Talawang Borneo melakukan sosialisasi atau penyuluhan dan seminar hukum bagi aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Terakhir, konsultasi hukum bagi Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Seluruh poin ini kemudian menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah mampukah LBH Talawang Borneo menyelesaikan seluruh kegiatan yang mereka tawarkan?
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga tak yakin LBH Talawang Borneo tak melangar hukum. Pasalnya, LBH Talawang Borneo tahun ini resmi menjadi LBH yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) yang seharusnya menjalankan tugasnya dalam kasus-kasus pro bono atau gratis. Di sisi lain, kerjasama dengan puluhan kepala desa di Kabupaten Nunukan baru akan berakhir pada Juni 2026.
“Kan ada efisiensi. Jadi tahun ini (anggaran) desa tidak banyak lagi. Anggarannya kecil. Mungkin tidak lanjut ini barang (Kerjasama pendampingan hukum dll). Bayangkan kalau anggaran masih banyak, kerja sama ini pasti tidak berhenti. Kasihan kepala desa. Kasihan kami. Kalau diperiksa, selesailah,” katanya.
Polemik penggunaan dana desa ini dalam kerja sama dengan LBH juga mendapat tanggapan dari pakar hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Nurasikin, SHI., M.H. Akademisi hukum ini menegaskan, secara prinsip, LBH yang telah terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah lembaga yang sah secara hukum. Namun, terdapat batasan tegas terkait pemanfaatan dana desa, khususnya yang berkaitan dengan biaya perkara.
“Kalau LBH tersebut membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN), itu berarti sudah melalui mekanisme open bidding dari pengadilan. Secara hukum, itu legal,” ujar Dr. Nurasikin.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbakum di pengadilan, baik PN maupun Pengadilan Agama (PA), hanya dapat diisi oleh LBH yang telah memenuhi syarat administratif dan akreditasi. Dengan demikian, status lembaga tersebut tidak perlu diragukan dari sisi legalitas. Namun demikian, Dr. Nurasikin menekankan, dana desa tidak boleh digunakan untuk membayar biaya perkara atau honor pengacara dalam menangani kasus hukum warga, terutama bagi masyarakat miskin.
“LBH itu sifatnya pro bono atau pro deo bagi masyarakat miskin. Jadi kalau ada perkara, LBH tidak boleh memungut biaya dari desa. Itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurutnya, LBH yang menangani perkara masyarakat miskin justru memiliki mekanisme klaim pembiayaan langsung ke Kemenkumham sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kalau dia sudah menangani perkara orang miskin, LBH bisa mengajukan klaim ke Kemenkumham. Jadi tidak boleh lagi minta ke desa, karena itu bisa menjadi double claim,” jelasnya.
Meski demikian, Dr. Nurasikin menegaskan, dana desa tetap dapat digunakan untuk kegiatan hukum, selama bukan untuk membayar perkara atau pendampingan hukum. Penggunaan tersebut harus masuk dalam kategori pemberdayaan masyarakat desa.
“Dana desa boleh digunakan untuk kegiatan hukum, misalnya honorarium narasumber penyuluhan hukum, pelatihan paralegal desa, atau kegiatan konsultasi hukum gratis. Itu boleh, karena sifatnya kegiatan, bukan biaya perkara,” katanya sembari menegaskan LBH tersebut tidak boleh melakukan pendampingan hukum.
Ia menambahkan, pelatihan paralegal menjadi salah satu program strategis yang sebenarnya juga didorong oleh Kemenkumham untuk menghadirkan layanan bantuan hukum di tingkat desa.
“Paralegal itu tidak harus sarjana hukum. Bisa kader desa yang dilatih oleh LBH. Ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum,” jelasnya.
Dr. Nurasikin juga mengingatkan pentingnya payung hukum dalam setiap kerja sama antara pemerintah desa dan LBH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Harus tertulis dan jelas. Bisa melalui Peraturan Desa, SK Kepala Desa, atau perjanjian kerja sama (MoU). Di dalamnya harus diatur ruang lingkup kerja sama, misalnya penyuluhan hukum berapa kali, pelatihan paralegal, atau layanan konsultasi gratis,” paparnya sekaligus menjawab pertanyaan publik soal PKS antara LBH Talawang Borneo dan kepala desa tidak mencantumkan kegiatan mereka secara rinci.
Tak hanya itu, ia menegaskan setiap kegiatan wajib disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ). “Harus ada LPJ, foto kegiatan, materi penyuluhan, dan produk kegiatannya. Kalau ada MoU tapi kegiatannya tidak dilaksanakan, itu tetap bisa bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan hukum di desa, Dr. Nurasikin menegaskan bahwa kerja sama tidak bisa dilakukan secara personal oleh pengacara. “Yang menandatangani kerja sama itu harus lembaga, bukan orang per orang. LBH atau yayasan atau perkumpulan yang terakreditasi di Kemenkumham. Tidak bisa atas nama pribadi,” katanya dengan mempertegas kata ‘terakreditasi’ pada kerja sama itu, bukan hanya terdaftar.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa esensi bantuan hukum adalah memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin tanpa membebani mereka secara finansial. “Kalau orang mampu dan mau menyewa pengacara, itu tidak masalah. Tapi yang tidak boleh adalah masyarakat miskin diminta bayaran, lalu LBH-nya juga mengklaim ke Kemenkumham. Itu yang dilarang,” pungkasnya.
KERJA SAMA DIPIKIRKAN SEJAK FEBRUARI 2025
BILA publik selama hanya mengetahui kerja sama LBH Talawang Borneo dengan puluhan kepala desa di Kabupaten Nunukan dilangsungkan pada 1 Juli 2025, pendiri LBH Talawang Borneo Ramdan SH menyebut, rencana itu sudah dipikirkan sejak Februari 2025 atau 4 bulan sebelumnya.
Ide itu muncul setelah Ramdan, berdiskusi dengan sejumlah pihak. Hasil diskusi itu kemudian direalisasikan pelan-pelan dengan melakukan berkunjung ke beberapa desa membicarakan penawaran ini.
“Tapi tidak ada tanda tangan kontrak (selama 4 bulan melakukan penawaran). Tanda tangan kontrak itu pas 1 Juli itu. Karena panjang prosesnya, Bang. Saya harus melakukan sosialisasi dulu. Semua ada buktinya, Bang,” ungkap Ramdan saat dikonfirmasi satukaltara.com beberapa waktu lalu.
Apakah LBH Talawang Borneo sudah terakreditasi? Ramdan menyebut, LBH miliknya sudah terdaftar dan memiliki akta pendirian. Hal inilah yang menyakinkannya untuk melakukan kegiatan pendampingan hukum, penyuluhan dan lainnya.
“Jadi, saya jelaskanlah kepada desa-desa (soal tujuannya). Saya melakukan sosialisasi secara langsung turun ke lapangan, Bang. Ke aparatur desa, kepala desa dari bulan Juli. Saya turunnya itu bang, pada saat turun itu (mulai) di bulan Mei sama Juni kayaknya bang kalau nggak salah,” tambahnya.
Setelah melalui prores itu, Ramdan menyebut, beberapa kepala desa antusiasi dan meminta agar kegiatan itu dilaksanakan. “Ada memang, beberapa desa yang, “Oh, kami tidak berminat”, ya sudah kalau tidak berminat, tidak apa-apa. Kalau yang berminat alhamdulillah, seperti itu Bang,” katanya.
Terkait adanya ‘pungutan’ di desa, di tengah-tengah aturan yang menyebut LBH tak boleh melakukan hal tersebut, Ramdan punya alasan lain. Dia meluruskan, pihaknya baru menjalankan kerja sama dengan PN Nunukan pada awal Januari 2026, bukan tahun lalu.
“Ya, 2026 saya juga kerjasama dengan Pengadilan Negeri. Akan tetapi, program saya itu, penawaran saya, (dilakukan) pada tahun lalu itu. Alhamdulillah beberapa desa yang terima awalnya itu Bang, cuma 50 desa. Itulah saya jalankan, Bang,” katanya.
LIBATKAN KEJARI NUNUKAN DENGAN KEGIATAN JAGA DESA
Dalam pantauan media ini, kegiatan yang dijalankan oleh LBH Talawang Borneo juga melibatkan Kejaksaan Negei (Kejari) Nunukan. Bahkan di beberapa kesempatan, terlihat pejabat dari Kejari Nunukan ikut memberikan materi dalam kegiatan tersebut. Publik melihat, keberadaan Kejari Nunukan dalam kegiatan itu hanya ‘menumpang’ untuk memberikan materi perihal program mereka, Jaga Desa.
Media ini pun berusaha meminta konfirmasi pihak Kejari Nunukan namun belum mendapatkan jawaban. Untuk memastikan Kejari Nunukan memberikan jawaban, media ini pun mengirim pesan melalui nomor pribadi Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin yang kabarnya sedang berada di luar daerah, hingga kini belum memberikan respon. (2ku)


