KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Tidak Diberi Hak Bebas Bersyarat, Keluarga Arief Hidayat : Aneh bin Zalim

TARAKAN – Kasus mark up anggaran pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat kembali ramai dibicarakan. Hal ini terjadi setelah anak Arief, Firdaus buka suara soal dugaan diskriminasi hukum yang dialami ayahnya.

Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Daus ini merasa kecewa atas perlakuan berat sebelah aparat penegak hukum atas kasus yang dialami ayahnya. Daus menyebut, ayahnya merupakan korban settingan yang tidak bermoral oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, ada banyak kejanggalan hukum terkait putusan vonis terhadap ayahnya.

Daus pun mengadukan persoalan hukum tersebut kepada pihak berwenang terkait hak Pembebasan Bersyarat (PB) ayahnya yang terhambat akibat perbedaan penafsiran aturan antara Lapas dan Kejaksaan. Untuk memastikan hal itu, Daus dan keluarga besarnya pun mengirikan surat resmi tertanggal 27 Januari 2026 berisi penyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak terkait. Pihak-pihak itu adalah Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Surat itu, kata Daus, berisi tentang usulan PB Arief Hidayat yang seharusnya dikabulkan. Pasalnya, secara substantif, Arief sudah menjalani hukuman 2/3 masa pidana. Bahkan, penggantian kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung melalui penyitaan aset dan telah dilelang juga sudah dilakukan.

“Faktanya, Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan proses lelang terhadap aset keluarga kami. Itu berarti mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan sesuai amar putusan,” kata Daus mengutip isi surat keluarga mereka tersebut.

Namun di sisi lain, seperti yang disampaikan dalam surat tersebut, pihak Lapas Tarakan tetap menyodorkan syarat lain, yakni bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan pembebasan bersyarat. Persyaratan ini dinilai tidak sinkron dengan mekanisme yang telah ditempuh oleh Kejaksaan, karena penggantian dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan aset, bukan pembayaran langsung oleh keluarga.

Daus juga menyoroti praktik lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) PB dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, meski seluruh syarat telah terpenuhi. Kondisi ini dinilai mencerminkan tidak adanya kepastian waktu dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

“Perbedaan durasi proses antar kasus menunjukkan adanya ketidakpastian hukum. Ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan, pengurangan jumlah narapidana, dan efisiensi beban negara sebagaimana arahan Presiden,” tulis keluarga.

Tidak sinkronnya koordinasi antara Lapas dan Kejaksaan ini tentu saja sangat merugikan pihak keluarga. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang negara, sementara di sisi lain terpidana tetap harus menjalani masa pidana lebih lama akibat terhambatnya proses administrasi pembebasan bersyarat.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda, karena penahanan terus berjalan sementara aset tetap dilelang,” tegas Daus.

Memang, ungkap Daus, sejak awal ayahnya diperkarakan, ada banyak kejanggalan hukum yang mereka saksikan. Dia pun menggambarkan bagaiman ayahnya harus menjalani peristiwa hukum yang ayahnya jalani hingga dipersulitnya pembebasan bersyarat sang ayah.

“Berangkat dari tim appraisal yang bebas vonis. Sementara, kok ayah saya dan rekannya divonis bersalah. Sehingga, tentu hal ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar yang menunjukkan manifestasi ketidakjelasan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Arief telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tinggi dan sempat bebas di tingkat banding. Namun, pria yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan itu kembali dieksekusi ketika jaksa ajukan kasasi.

“Ayah saya tidak sendiri, Ia ditahan bertiga bersama dengan appraiser yang melakukan penilaian atas tanah tersebut. Mereka dituduh melakukan mark-up,” kata Daus.

Tak hanya itu, kata Daus, di sidang juga terdapat banyak kejanggalan, dimana polisi melakukan appraisal ulang dengan waktu perbedaan 2 tahun. Perbedaan nilai yang dilakukan appraisal polisi juga lebih rendah dan terjadi selisih 560 juta.

“Oleh karenanyalah itu dianggap mark-up, padahal secara teori jika dilakukan 5 appraisal pun pasti semua nilai tidak akan sama. Lalu pertanyaannya, apakah perbedaan itu berarti salah?” herannya.

Daus kemudian menganalogikan dengan contoh sederhana, harga tisu di beberapa toko juga sering alami perbedaan harga. Apalagi harga tisu di bandara, harga tisu transportasi laut domestik, harga tisu kapal komersial, atau di rest area jalan tol. Pasti berbeda-beda. Apalagi harga tanah, tentu beda titik akan terjadi selisih harga, baik itu selisih harga antar negara, antar provinsi, antar kabupaten/kota, antar kecamatan, antar desa, antar RT. Tapi, kata Daus selanjutnya, polisi memaksakan harga tanah harus sama harganya dengan appraisal mereka.

“Namun konteks yang saya maksudkan adalah seharusnya polisi melakukan appraisal tidak boleh lebih dari 6 bulan, karena hasilnya tentu tidak apple to apple, tidak fair. Apalagi ini harga tanah yang sewaktu-waktu bisa berubah, sama halnya harga emas,” jelasnya.

Lebih jauh disebutkan Daus, di dalam buku aturan appraisal, perbedaan antara satu appraisal dengan appraisal yang lain tidak boleh melebihi 30%, sementara appraisal Pemkot dan appraisal polisi itu bedanya di bawah 20%.

“Selain itu, SK dari kelurahan, tertulis harga terendah di daerah tersebut itu Rp6 juta dan tertinggi Rp8 juta, sementara appraisal Pemkot memasang harga di bawah SK kelurahan, yang dengan kata lain dalam hal ini justru negara itu diuntungkan,” ucap Daus menjelaskan.

Yang bikin Daus terus geleng-gelengkan kepala melihat langkah aparat penegak hukum adalah, saat ayahnya melakukan Peninjauan Kembali (PK), appraiser Pemkot Tarakan bernama Darto justru dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Sementara ayahnya kembali dipenjara atas kasus tersebut.

“Ayah saya dan rekannya ditahan, bahkan sampai dengan remisinya pun dipersulit, sementara appraiser yang menjadi padahal menentukan harga itu bisa bebas vonis. Kan aneh bin zalim. Ini kan definisi diskriminasi dan kebobrokan hukum,” tutupnya. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button