KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Diberi Hak Integrasi, Satu Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

TARAKAN — Satu lagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dibebaskan dalam proses reintegrasi sosial. Pria ini diberi hak integrasi setelah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri mengatakan, hak integrasi merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab. WBP yang beruntung mendapatkan hak integrasi itu dibebaskan sekira pukul 10.00 Wita pada Kamis (5/2/2026).

“Program integrasi ini bukan sekadar pemenuhan hak, tetapi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan siap beradaptasi kembali dengan lingkungan sosialnya, serta tetap mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jupri.

Ia menegaskan, sebelum diberikan hak integrasi, warga binaan telah melalui proses penilaian menyeluruh, baik secara administratif maupun substantif, termasuk aspek perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana. Proses ini merupakan pelaksanaan program pembinaan berkelanjutan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya.

Lebih jauh, papar Jupri, proses ini berlangsung dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap prosedur. Setelah memperoleh hak integrasi, WBP tersebut selanjutnya akan berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat telah memiliki bekal pembinaan yang cukup, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button